Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM PERIKATAN PERDATA

View through CrossRef
Perjanjian adalah adalah sebuah aktivitas yang sering terjadi dalam kehidupan. Dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata   dijelaskan bahwa perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Akan tetapi suatu perjanjian akan mengingat apa bila telah memenuhi unsur-unsur syarat sah sebuah perjanjian, yang mana sala satu syarat tersebut adalah sepakat. Pada umumnya sebuah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dituangkan kedalam sebuah akta atau sebuah perjanjian tertulis. Memahami konsep perjanjian, pada dasarnya sebuah perjanjian tidak hanya dapat dibuat dengan bentuk tertulis saja, akan tetapi dapat juga dibuat secara lisan. Perjanjian secara lisan dapat dikatakan sebagai aktivitas yang menjadi rutinitas dalam masyarakat. Jika dilihat dari peraturan-perundang perjanjian lisan dan tertulis sama sama diakui oleh hukum. Akan tetapi meskipun diakui secara hukum, perjanjian lisan memiliki sebuah kelemahan yang tentunya dapat merugikan para pihak.  Kelemahan yang di maksud adalah kekuatan hukum dari perjanjian lisan tersebut. Tentunya hal ini dapat menimbulkan sebuah permasalahan ketika sala satu pihak melakukan wanprestasi. Dalam sebuah perjanjian sebuah bukti adanya perikatan adalah hal yang penting, hal ini didasarkan oleh mekanisme dalam hal penyelesaian sengketa akibat sala satu pihak melakukan wanprestasi.  
Title: KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM PERIKATAN PERDATA
Description:
Perjanjian adalah adalah sebuah aktivitas yang sering terjadi dalam kehidupan.
Dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata   dijelaskan bahwa perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya kepada orang lain.
Akan tetapi suatu perjanjian akan mengingat apa bila telah memenuhi unsur-unsur syarat sah sebuah perjanjian, yang mana sala satu syarat tersebut adalah sepakat.
Pada umumnya sebuah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dituangkan kedalam sebuah akta atau sebuah perjanjian tertulis.
Memahami konsep perjanjian, pada dasarnya sebuah perjanjian tidak hanya dapat dibuat dengan bentuk tertulis saja, akan tetapi dapat juga dibuat secara lisan.
Perjanjian secara lisan dapat dikatakan sebagai aktivitas yang menjadi rutinitas dalam masyarakat.
Jika dilihat dari peraturan-perundang perjanjian lisan dan tertulis sama sama diakui oleh hukum.
Akan tetapi meskipun diakui secara hukum, perjanjian lisan memiliki sebuah kelemahan yang tentunya dapat merugikan para pihak.
 Kelemahan yang di maksud adalah kekuatan hukum dari perjanjian lisan tersebut.
Tentunya hal ini dapat menimbulkan sebuah permasalahan ketika sala satu pihak melakukan wanprestasi.
Dalam sebuah perjanjian sebuah bukti adanya perikatan adalah hal yang penting, hal ini didasarkan oleh mekanisme dalam hal penyelesaian sengketa akibat sala satu pihak melakukan wanprestasi.
 .

Related Results

Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu...
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP SUATU PERJANJIAN
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP SUATU PERJANJIAN
Penelitian ini berlatarbelakang tentang perjanjian. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Syarat Sah Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang Dapat ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top