Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada. Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dibakar hidup-hidup, disetrum, diracun, digantung, dan ditembak mati. Mengenai penerapan pidana mati ini, masih menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya ketentuan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada ketentuan ini, pidana mati ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Polemik yang juga menjadi perhatian adalah lambatnya eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia. Di antara terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama 13 tahun, dialami oleh Mary Jane Fiesta Veloso yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam tindak pidana narkotika dengan nomor Putusan 385/PID.B/2010/PN.SLMN. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait kepastian hukum dari penundaan eksekusi pidana mati terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus kepada kaidah-kaidah ataupun asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber kepada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana mati sendiri masih menjadi salah satu bentuk pidana yang diakui di sistem hukum Indonesia. Keterlambatan yang terjadi sangat terkait dengan banyak hal seperti masalah sosial dan politik, termasuk mempertimbangkan lain hal mengenai status Mary Jane Fiesta Veloso sebagai WNA. Dalam hal sudah berjalannya penundaan selama 9 tahun, terpidana mati akan tetap dieksekusi karena putusan pengadilan sudah inkracht.
Title: Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Description:
Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada.
Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dibakar hidup-hidup, disetrum, diracun, digantung, dan ditembak mati.
Mengenai penerapan pidana mati ini, masih menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya ketentuan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada ketentuan ini, pidana mati ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana pokok.
Polemik yang juga menjadi perhatian adalah lambatnya eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia.
Di antara terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama 13 tahun, dialami oleh Mary Jane Fiesta Veloso yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam tindak pidana narkotika dengan nomor Putusan 385/PID.
B/2010/PN.
SLMN.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait kepastian hukum dari penundaan eksekusi pidana mati terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus kepada kaidah-kaidah ataupun asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber kepada peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana mati sendiri masih menjadi salah satu bentuk pidana yang diakui di sistem hukum Indonesia.
Keterlambatan yang terjadi sangat terkait dengan banyak hal seperti masalah sosial dan politik, termasuk mempertimbangkan lain hal mengenai status Mary Jane Fiesta Veloso sebagai WNA.
Dalam hal sudah berjalannya penundaan selama 9 tahun, terpidana mati akan tetap dieksekusi karena putusan pengadilan sudah inkracht.
.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait ekseku...

Back to Top