Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI

View through CrossRef
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi. Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan. Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.
Universitas Airlangga
Title: EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Description:
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden.
Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi.
Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi.
Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi.
Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan.
Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.

Related Results

DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada. Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti peny...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO  Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top