Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
View through CrossRef
Fenomena perubahan sikap/perilaku masyarakat dalam hal pembagian warisan yang tidak mengindahkan kultul atau budaya dan adat istiadat dalam masyarakat dapat merubah tatanan sosial yang selama ini diyakini oleh masyarakat. Salah satu sengketa yang sering muncul dimasyarakat adalah sengketa terhadap harta warisan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi dan melalui non litigasi. Peran kepala desa menjadi sangat penting dalam upaya pertama untuk menghindari konflik terhadap harta warisan. Adapun tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri darma dalam bentuk memberikan pemahaman dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Sedangkan manfaatkan atas pelaksanaan pengabdian ini adalah Masyarakat akan mengetahui prosedur, manfaat dan akibat hukum terhadap setiap pilihan dalam penyelesaian sengketa warisan. Metode kegiatannya adalah ceramah interaktif dan diskusi peserta. Dalam pelaksanaan pengabdian diketahui bahwa masih banyak Masyarakat yang masih bingung dengan system hukum kewarisan perdata, adat dan agama. Sehingga mencampuradukan ketiga system tersebut dan yang terpenting para ahli waris mendapatkan haknya walaupun dengan nilai yang berbeda-beda. Masyarakat memahami kewarisan adat berdasarkan pada kebiasaan turun-temurun. Sedangkan kewarisan agama khususnya Islam dipahami dari tokoh agama atau Tuan Guru yang ada di desa. Secara umum Masyarakat memahami bagian-bagian dalam hukum kewarisan agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka mencampurkannya dengan hukum waris adat, misalnya dengan system hibah wasiat. Kalaupun ada masalah warisan, itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan diselesaikan dengan system kekeluargaan oleh pemangku Masyarakat baik ditingkat dusun maupun oleh kepala desa. Tetapi ada juga yang tidak puas dan menyelesaikannya melalui Lembaga peradilan, sekaligus bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukumnya.
Universitas Mataram
Title: ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Description:
Fenomena perubahan sikap/perilaku masyarakat dalam hal pembagian warisan yang tidak mengindahkan kultul atau budaya dan adat istiadat dalam masyarakat dapat merubah tatanan sosial yang selama ini diyakini oleh masyarakat.
Salah satu sengketa yang sering muncul dimasyarakat adalah sengketa terhadap harta warisan.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi dan melalui non litigasi.
Peran kepala desa menjadi sangat penting dalam upaya pertama untuk menghindari konflik terhadap harta warisan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri darma dalam bentuk memberikan pemahaman dalam penyelesaian sengketa kewarisan.
Sedangkan manfaatkan atas pelaksanaan pengabdian ini adalah Masyarakat akan mengetahui prosedur, manfaat dan akibat hukum terhadap setiap pilihan dalam penyelesaian sengketa warisan.
Metode kegiatannya adalah ceramah interaktif dan diskusi peserta.
Dalam pelaksanaan pengabdian diketahui bahwa masih banyak Masyarakat yang masih bingung dengan system hukum kewarisan perdata, adat dan agama.
Sehingga mencampuradukan ketiga system tersebut dan yang terpenting para ahli waris mendapatkan haknya walaupun dengan nilai yang berbeda-beda.
Masyarakat memahami kewarisan adat berdasarkan pada kebiasaan turun-temurun.
Sedangkan kewarisan agama khususnya Islam dipahami dari tokoh agama atau Tuan Guru yang ada di desa.
Secara umum Masyarakat memahami bagian-bagian dalam hukum kewarisan agama.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka mencampurkannya dengan hukum waris adat, misalnya dengan system hibah wasiat.
Kalaupun ada masalah warisan, itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan diselesaikan dengan system kekeluargaan oleh pemangku Masyarakat baik ditingkat dusun maupun oleh kepala desa.
Tetapi ada juga yang tidak puas dan menyelesaikannya melalui Lembaga peradilan, sekaligus bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukumnya.
Related Results
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memad...

