Javascript must be enabled to continue!
Praktik Revenge Porn Sebagai Tindak Pidana Dan Perlindungan Korban Menurut Hukum Positif Di Indonesia
View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa revenge porn, yaitu penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam yang berdampak serius terhadap martabat dan kesehatan psikologis korban. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan privasi di ruang digital serta belum optimalnya respons hukum dalam memberikan keadilan yang berperspektif korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi revenge porn sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hukum bagi korban menurut hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun pengaturannya masih tersebar dan belum spesifik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan model perlindungan komprehensif bagi korban berbasis pendekatan hak asasi dan pemulihan psikososial.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Praktik Revenge Porn Sebagai Tindak Pidana Dan Perlindungan Korban Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Description:
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa revenge porn, yaitu penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam yang berdampak serius terhadap martabat dan kesehatan psikologis korban.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan privasi di ruang digital serta belum optimalnya respons hukum dalam memberikan keadilan yang berperspektif korban.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi revenge porn sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hukum bagi korban menurut hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun pengaturannya masih tersebar dan belum spesifik.
Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan model perlindungan komprehensif bagi korban berbasis pendekatan hak asasi dan pemulihan psikososial.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Abstract. Revenge porn, or the distribution of intimate content without consent, is a form of electronic-based sexual violence that has become increasingly prevalent with the advan...
Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revenge Porn
Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revenge Porn
Pornografi balas dendam atau revenge porn sedang marak terjadi, dan banyak anak dibawah umur sebagai korbannya. Revenge porn adalah tindak pidana pornografi motif balas dendam pel...
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Abstract. Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn
Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn
Pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi, terutama yang berdampak pada perempuan, seperti ketidaksetaraan gender, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan p...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

