Javascript must be enabled to continue!
RELEVANSI PIDANA BERSYARAT DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN INTEGRATIF DI INDONESIA
View through CrossRef
Pidana bersyarat adalah pidana pokok yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa pidana penjara, yang pelaksanaannya tidak segera dijalani dalam tembok lembaga permasyarakatan, melainkan (hanya) di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat selama masa percobaan yang telah ditentukan oleh hakim, terpidana bersyarat tidak boleh melakukan pelanggaran.Untuk menyesuaikan usaha pendayagunaan pidana bersyarat di dalam kerangka pembaharuan hukum pidana yang berprikemanusiaan dengan falsafah negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka seharusnya diusahakan agar pengaturan dan penerapan pidana bersyarat secara integratif dapat memenuhi perangkat tujuan pemidanaan berupa pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat dan pengimbalan. Keuntungan penerapan pidana bersyarat antara lain: memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, b) memungkinkan terpidana untuk melanjutkan kebiasaan-kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia, yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat,; serta c) akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan sebagai salah satu konsekuensi di luar hukum yang harus diperhitungkan dalam kebijaksanaan para penegak hukum.
Title: RELEVANSI PIDANA BERSYARAT DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN INTEGRATIF DI INDONESIA
Description:
Pidana bersyarat adalah pidana pokok yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa pidana penjara, yang pelaksanaannya tidak segera dijalani dalam tembok lembaga permasyarakatan, melainkan (hanya) di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat selama masa percobaan yang telah ditentukan oleh hakim, terpidana bersyarat tidak boleh melakukan pelanggaran.
Untuk menyesuaikan usaha pendayagunaan pidana bersyarat di dalam kerangka pembaharuan hukum pidana yang berprikemanusiaan dengan falsafah negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka seharusnya diusahakan agar pengaturan dan penerapan pidana bersyarat secara integratif dapat memenuhi perangkat tujuan pemidanaan berupa pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat dan pengimbalan.
Keuntungan penerapan pidana bersyarat antara lain: memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, b) memungkinkan terpidana untuk melanjutkan kebiasaan-kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia, yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat,; serta c) akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan sebagai salah satu konsekuensi di luar hukum yang harus diperhitungkan dalam kebijaksanaan para penegak hukum.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Indonesia termasuk ke dalam 7 (tujuh) negara penyumbang populasi narapidana terbanyak di dunia. Jumlah narapidana terbanyak di Indonesia adalah kasus Narkotika. Data menunjukan bah...
Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP
Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP
The basic idea underlying the reform of the Criminal Code Bill has an impact on reforming the pillars of criminal law. The purpose of this research is to find out the new directio...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

