Javascript must be enabled to continue!
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
View through CrossRef
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar. Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis. Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional. Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis. Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif. Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial. Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut. Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai.
Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.
Title: ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Description:
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini.
Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional.
Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis.
Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif.
Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial.
Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut.
Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai.
Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.
Related Results
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap inform...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi yang mana kejahatan ini dilaku...

