Javascript must be enabled to continue!
Diskursus Poligami Perspektif Ibnu Asyur: Studi Maqashid Al-Syari‟Ah Dalam Kitab Maqashid Al-Syari‟Ah Al-Islamiyah
View through CrossRef
Poligami baik secara diskursus maupun praktek selalu menjadi perbincangan yang menarik dan kontra produktif. Sebagian kalangan menganggap, bahwa praktik poligami sebagai simbol patriarchal dan marginalisasi kaum perempuan. Sementara di sisi lain poligami dianggap sebagai bagian dari ekspresi keimanan, bahkan merupakan hak asasi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Dalam mensikapi poligami, ulama terbelah menjadi tiga varian. Pada umumnya ulama salaf mendukung adanya poligami, sementara ulama kalaf (modernis) lebih memperketat. Sebagian diantar ulama ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Muhammad Thahir Ibnu Asyur (1879 M – 1973 M) di antara ulama modern yang memperbolehkan praktik poligami dengan syarat keadilan. Dalam kitabnya: Maqashid al-Syari‟ah al- Islamiyah (sebagai metodologi Maqashid al-Syari‟ah), beliau memperbolehkan praktik poligami dengan dalih kemaslahatan ummah. Konsepsi tersebut berseberangan dengan otoritas pemerintah Tunisia saat itu (Habib Bourguiba) yang melarang adanya praktik poligami.
Institut Ilmu Al Quran - IIQ - Jakarta
Title: Diskursus Poligami Perspektif Ibnu Asyur: Studi Maqashid Al-Syari‟Ah Dalam Kitab Maqashid Al-Syari‟Ah Al-Islamiyah
Description:
Poligami baik secara diskursus maupun praktek selalu menjadi perbincangan yang menarik dan kontra produktif.
Sebagian kalangan menganggap, bahwa praktik poligami sebagai simbol patriarchal dan marginalisasi kaum perempuan.
Sementara di sisi lain poligami dianggap sebagai bagian dari ekspresi keimanan, bahkan merupakan hak asasi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Dalam mensikapi poligami, ulama terbelah menjadi tiga varian.
Pada umumnya ulama salaf mendukung adanya poligami, sementara ulama kalaf (modernis) lebih memperketat.
Sebagian diantar ulama ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Muhammad Thahir Ibnu Asyur (1879 M – 1973 M) di antara ulama modern yang memperbolehkan praktik poligami dengan syarat keadilan.
Dalam kitabnya: Maqashid al-Syari‟ah al- Islamiyah (sebagai metodologi Maqashid al-Syari‟ah), beliau memperbolehkan praktik poligami dengan dalih kemaslahatan ummah.
Konsepsi tersebut berseberangan dengan otoritas pemerintah Tunisia saat itu (Habib Bourguiba) yang melarang adanya praktik poligami.
Related Results
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat di...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...

