Javascript must be enabled to continue!
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
View through CrossRef
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat dilaksanakan poligami jika dipenuhinya syarat poligami yang terdapat dalam Pasal 5 UU Perkawinan. Rumusan masalah yang diteliti, bagaimanakah alasan poligami menurut Hukum Keluarga Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, sifat penelitian adalah deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan, analisis data kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 41 Huruf a PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai alasan poligami yang diperbolehkan di Indonesia. Aturan mengenai persyaratan izin poligami tercantum dalam Pasal 5 UU Perkawinan Jo. Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah alasan poligami dan syarat izin poligami merupakan dua hal yang harus dipenuhi, dalam hal permohonan izin poligami sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. Putusan Nomor 5174/Pdt.G/2021/Pa.JT memenuhi persyaratan izin poligami. Akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan alasan poligami yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan.
Title: Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Description:
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih.
Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat dilaksanakan poligami jika dipenuhinya syarat poligami yang terdapat dalam Pasal 5 UU Perkawinan.
Rumusan masalah yang diteliti, bagaimanakah alasan poligami menurut Hukum Keluarga Indonesia?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, sifat penelitian adalah deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan, analisis data kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan Jo.
Pasal 41 Huruf a PP No.
9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Jo.
Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai alasan poligami yang diperbolehkan di Indonesia.
Aturan mengenai persyaratan izin poligami tercantum dalam Pasal 5 UU Perkawinan Jo.
Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah alasan poligami dan syarat izin poligami merupakan dua hal yang harus dipenuhi, dalam hal permohonan izin poligami sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada.
Putusan Nomor 5174/Pdt.
G/2021/Pa.
JT memenuhi persyaratan izin poligami.
Akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan alasan poligami yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan.
.
Related Results
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/P...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
Perkawinan menurut hukum Indonesia berasaskan monogami, namun asas ini bukanlah mutlak melainkan bersifat terbuka. Agar perkawinan poligami tidak melanggar dan merugikan hak-hak is...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...
Izin Poligami karena Calon Istri Kedua Hamil dan Sepakat Bercerai Setelah Nikah
Izin Poligami karena Calon Istri Kedua Hamil dan Sepakat Bercerai Setelah Nikah
Penelitian ini mendalami kasus izin poligami di Indonesia, terutama dalam konteks di mana seorang suami mengajukan izin poligami karena calon istri kedua sudah hamil dan mereka ber...

