Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.

View through CrossRef
Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di Lanny Jaya, serta untuk melakukan analisis hukum tentang bagaimana hukum adat digunakan dalam perkara pidana di Lanny Jaya. Ini adalah studi hukum empiris, dan data dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan peserta penelitian dan menyelesaikan pencarian literatur tentang bahan-bahan terkait penelitian dalam penyelesaian sengketa, digunakan hukum adat. Penggunaan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana telah lama dipraktikkan di Papua, khususnya di Lanny Jaya, dimana hukum adat berperan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berkembang bersama masyarakat Lanny Jaya dari waktu ke waktu. Hukum adat juga dianggap mampu menyelesaikan situasi pidana, karena ketika suatu perkara ditangani oleh hukum adat, benar-benar tertutup dan tidak ada dendam yang tersisa. Negara mengakui adanya hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Lanny Jaya, penggunaan hukum adat dalam perkara pidana dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di mana strategi ini diterapkan, rasa keadilan korban diprioritaskan, dan pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.
Title: Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.
Description:
Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di Lanny Jaya, serta untuk melakukan analisis hukum tentang bagaimana hukum adat digunakan dalam perkara pidana di Lanny Jaya.
Ini adalah studi hukum empiris, dan data dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan peserta penelitian dan menyelesaikan pencarian literatur tentang bahan-bahan terkait penelitian dalam penyelesaian sengketa, digunakan hukum adat.
Penggunaan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana telah lama dipraktikkan di Papua, khususnya di Lanny Jaya, dimana hukum adat berperan penting dalam penyelesaian perkara pidana.
Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berkembang bersama masyarakat Lanny Jaya dari waktu ke waktu.
Hukum adat juga dianggap mampu menyelesaikan situasi pidana, karena ketika suatu perkara ditangani oleh hukum adat, benar-benar tertutup dan tidak ada dendam yang tersisa.
Negara mengakui adanya hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.
Lanny Jaya, penggunaan hukum adat dalam perkara pidana dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di mana strategi ini diterapkan, rasa keadilan korban diprioritaskan, dan pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative justice.
Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana pengan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top