Javascript must be enabled to continue!
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
View through CrossRef
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana penganiayaan ringan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak langsung menghilangkan nyawanya. Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.. Adapun kasus yang pernah diselesaikan secara hukum adat di desa bawoganowo ialah Penyelesaian Tindak pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kekuatan hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan secara hukum adat di Desa Bawoganwo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, dengan putusan hukum adat berlangsung dengan penyelesaian secara hukum adat dan putusan adat sangat mengikat dan putusan adat yang berkekuatan hukum. Penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban sepakat melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda yang dikomulatifkan sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari biaya pengobatan korban, 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 4 (empat) alisi (berkisar 40 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta. Penulis menyarankan agar masyarakat semakin percaya adanya penyelesaian kasus penganiayan secara hukum adat yang berkekuatan hukum dan ketentuan adat tidak berubah dalam penyelesaian tersebut, haruslah dibukukan dalam sebuah aturan di desa Bawoganowo setra menerapkan sanksi adat serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan, sehingga penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat berjalan dengan baik.
Title: KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
Description:
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tindak pidana penganiayaan ringan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak langsung menghilangkan nyawanya.
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Adapun kasus yang pernah diselesaikan secara hukum adat di desa bawoganowo ialah Penyelesaian Tindak pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan.
Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen.
Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.
Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kekuatan hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan secara hukum adat di Desa Bawoganwo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, dengan putusan hukum adat berlangsung dengan penyelesaian secara hukum adat dan putusan adat sangat mengikat dan putusan adat yang berkekuatan hukum.
Penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban sepakat melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda yang dikomulatifkan sebesar Rp10.
000.
000.
- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari biaya pengobatan korban, 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 4 (empat) alisi (berkisar 40 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.
000.
000,- juta.
Penulis menyarankan agar masyarakat semakin percaya adanya penyelesaian kasus penganiayan secara hukum adat yang berkekuatan hukum dan ketentuan adat tidak berubah dalam penyelesaian tersebut, haruslah dibukukan dalam sebuah aturan di desa Bawoganowo setra menerapkan sanksi adat serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan, sehingga penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat berjalan dengan baik.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.
Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.
Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

