Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
View through CrossRef
AbstractThis research will explain about the nature of the stand alone money laundering’s case handling and the substantiation’s formulation on the stand alone money laundering’s case handling in the future. The urgency of this research is the implementation of principle of proof on the crime of an independent money laundering. The arrangement of this research uses judicial normative method by analizing both the regulations on criminal law in Indonesia and the international provisions regulating the criminal act of money laundering. This research results that in the stand alone money laundering’s case handling can be executed independently without prior process of the prosecution and verdict on its predicate crimes, but in the substantiation’s process remain to need the availability of proof or evidences which can explain the relation between the property assets and the crime resulting those property assets, based on proofing’s principles provided in Article 183 Code of Criminal Procedure (KUHAP) and carried out using indirect evidential (circumstantial evidence). Thus, the provisions on the norms regulating the concept of stand-alone money laundering in the Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Criminal Act of Money Laundering needs to be reformulated.
Keywords: Criminal Act; Money Laundering; Princple KUHAP 183; Stand Alone.
AbstrakPenelitian ini akan membahas tentang hakikat penanganan perkara stand alone money laundering dan formulasi pembuktian terhadap penanganan perkara stand alone money laundering dalam penanganan perkara di masa yang akan datang. Urgensi penelitian ini adalah implementasi prinsip pembuktian atas tindak pidana pencucian uang yang yang berdiri sendiri. Penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan pidana di Indonesia maupun ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penanganan perkara stand-alone money laundering merupakan penanganan perkara pencucian uang secara independen tanpa adanya penuntutan ataupun putusan atas tindak pidana asalnya terlebih dahulu, namun dalam pembuktiannya tetap dibutuhkan adanya bukti yang dapat menjelaskan adanya keterkaitan antara harta kekayaan dengan tidak pidana yang menghasilkan harta tersebut, berdasarkan prinsip pembuktian 183 KUHAP serta melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Konsep stand-alone money laundering dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu di reformulasi rumusannya.
Kata Kunci: Tindakan Kriminal; Pencucian Uang; Prinsip KUHAP 183; Berdiri Sendiri.
Title: Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
Description:
AbstractThis research will explain about the nature of the stand alone money laundering’s case handling and the substantiation’s formulation on the stand alone money laundering’s case handling in the future.
The urgency of this research is the implementation of principle of proof on the crime of an independent money laundering.
The arrangement of this research uses judicial normative method by analizing both the regulations on criminal law in Indonesia and the international provisions regulating the criminal act of money laundering.
This research results that in the stand alone money laundering’s case handling can be executed independently without prior process of the prosecution and verdict on its predicate crimes, but in the substantiation’s process remain to need the availability of proof or evidences which can explain the relation between the property assets and the crime resulting those property assets, based on proofing’s principles provided in Article 183 Code of Criminal Procedure (KUHAP) and carried out using indirect evidential (circumstantial evidence).
Thus, the provisions on the norms regulating the concept of stand-alone money laundering in the Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Criminal Act of Money Laundering needs to be reformulated.
Keywords: Criminal Act; Money Laundering; Princple KUHAP 183; Stand Alone.
AbstrakPenelitian ini akan membahas tentang hakikat penanganan perkara stand alone money laundering dan formulasi pembuktian terhadap penanganan perkara stand alone money laundering dalam penanganan perkara di masa yang akan datang.
Urgensi penelitian ini adalah implementasi prinsip pembuktian atas tindak pidana pencucian uang yang yang berdiri sendiri.
Penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan pidana di Indonesia maupun ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penanganan perkara stand-alone money laundering merupakan penanganan perkara pencucian uang secara independen tanpa adanya penuntutan ataupun putusan atas tindak pidana asalnya terlebih dahulu, namun dalam pembuktiannya tetap dibutuhkan adanya bukti yang dapat menjelaskan adanya keterkaitan antara harta kekayaan dengan tidak pidana yang menghasilkan harta tersebut, berdasarkan prinsip pembuktian 183 KUHAP serta melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence).
Konsep stand-alone money laundering dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu di reformulasi rumusannya.
Kata Kunci: Tindakan Kriminal; Pencucian Uang; Prinsip KUHAP 183; Berdiri Sendiri.
Related Results
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
Pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembe...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
The purpose of this study is to analyse the law enforcement mechanism of money laundering offences within the Indonesian criminal justice system, particularly as it relates to the ...
IMPLEMENTASI TERHADAP TIPOLOGI PENCUCIAN UANG TERKAIT TINDAK PIDANA BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 222/Pid.Sus/2020/PT DKI)
IMPLEMENTASI TERHADAP TIPOLOGI PENCUCIAN UANG TERKAIT TINDAK PIDANA BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 222/Pid.Sus/2020/PT DKI)
Abstrak: Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Perkembangannya Tindak ...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...

