Javascript must be enabled to continue!
Pelatihan Karate Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Sekolah Dasar
View through CrossRef
Kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah dasar merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan pencegahan secara efektif. Salah satu pendekatan yang dapat diambil dalam upaya pencegahan adalah melalui pelatihan seni bela diri, seperti karate, yang tidak hanya memperkuat keterampilan fisik anak tetapi juga membangun mentalitas yang kuat dan kesadaran diri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelatihan karate sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak-anak usia sekolah dasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, Studi ini dilakukan diDesa Bonto Mate’ne khususnya diSD Inpres Morowa. Informasi, peristiwa, dan dokumen adalah sumber data penelitian ini. Wawancara, observasi, dan dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang digunakan. Pelatihan karate yang terdiri dari lima tahap dasar, meliputi pengenalan teknik dasar (Kihon), kuda-kuda (dachi), pukulan (tsuki), tangkisan (uke), serta latihan berpasangan yang menggabungkan seluruh teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan karate dapat meningkatkan kepercayaan diri anak, ketahanan fisik, serta kemampuan anak dalam mengenali situasi berbahaya dan merespon nya dengan tepat. Teknik pertahanan diri yang diajarkan dalam karate memberikan anak-anak alat untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual. Selain itu, aspek mental yang dikembangkan melalui latihan karate, seperti disiplin, kesadaran situasional (zanshin), dan kontrol diri, juga berperan penting dalam pencegahan kekerasan. Dengan demikian, pelatihan karate tidak hanya memberikan manfaat fisik, tetapi juga membekali anak-anak dengan keterampilan mental dan sosial yang dapat membantu mereka menghindari situasi berbahaya dan melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual.
Title: Pelatihan Karate Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Sekolah Dasar
Description:
Kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah dasar merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan pencegahan secara efektif.
Salah satu pendekatan yang dapat diambil dalam upaya pencegahan adalah melalui pelatihan seni bela diri, seperti karate, yang tidak hanya memperkuat keterampilan fisik anak tetapi juga membangun mentalitas yang kuat dan kesadaran diri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelatihan karate sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak-anak usia sekolah dasar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, Studi ini dilakukan diDesa Bonto Mate’ne khususnya diSD Inpres Morowa.
Informasi, peristiwa, dan dokumen adalah sumber data penelitian ini.
Wawancara, observasi, dan dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang digunakan.
Pelatihan karate yang terdiri dari lima tahap dasar, meliputi pengenalan teknik dasar (Kihon), kuda-kuda (dachi), pukulan (tsuki), tangkisan (uke), serta latihan berpasangan yang menggabungkan seluruh teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan karate dapat meningkatkan kepercayaan diri anak, ketahanan fisik, serta kemampuan anak dalam mengenali situasi berbahaya dan merespon nya dengan tepat.
Teknik pertahanan diri yang diajarkan dalam karate memberikan anak-anak alat untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual.
Selain itu, aspek mental yang dikembangkan melalui latihan karate, seperti disiplin, kesadaran situasional (zanshin), dan kontrol diri, juga berperan penting dalam pencegahan kekerasan.
Dengan demikian, pelatihan karate tidak hanya memberikan manfaat fisik, tetapi juga membekali anak-anak dengan keterampilan mental dan sosial yang dapat membantu mereka menghindari situasi berbahaya dan melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK USIA DINI
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK USIA DINI
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...

