Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SISTEM PEMBIAYAAN NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS BMT AMANAH KOTA KENDARI

View through CrossRef
Artikel ini berkenaan dengan sistem pembiayaan nikah perspektif hukum islam pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Rumusan masalah pada kajian ini adalah bagaimana sistem pembiayaan nikah di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap sistem pembiayaan nikah pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Sistem pembiayaan nikah perspektif hukum Islam di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari telah sesuai dengan Hukum Islam. Dan proses pembiayaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya pembiayaan dalam hukum Islam dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada yang menyimpang ini dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh pihak BMT dari pembiayaan nikah dan juga dari nasabah telah mengalami peningkatan dari tahun ketahun, terbukti dengan bertambahnya jumlah nasabah dari 4 tahun terakhir di mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2015 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari beberapa nasabah yang menikah dengan menggunakan pembiayaan nikah yang dikembangkan oleh pihak BMT terus meningkat dan pola kesejahteraan nasabah pun telah mengalami kemajuan dengan adanya pemberian pembiayaan nikah kepada nasabah oleh BMT.
Title: SISTEM PEMBIAYAAN NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS BMT AMANAH KOTA KENDARI
Description:
Artikel ini berkenaan dengan sistem pembiayaan nikah perspektif hukum islam pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari.
Rumusan masalah pada kajian ini adalah bagaimana sistem pembiayaan nikah di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari.
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap sistem pembiayaan nikah pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari.
Sistem pembiayaan nikah perspektif hukum Islam di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari telah sesuai dengan Hukum Islam.
Dan proses pembiayaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya pembiayaan dalam hukum Islam dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada yang menyimpang ini dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh pihak BMT dari pembiayaan nikah dan juga dari nasabah telah mengalami peningkatan dari tahun ketahun, terbukti dengan bertambahnya jumlah nasabah dari 4 tahun terakhir di mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2015 mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Hal ini terlihat dari beberapa nasabah yang menikah dengan menggunakan pembiayaan nikah yang dikembangkan oleh pihak BMT terus meningkat dan pola kesejahteraan nasabah pun telah mengalami kemajuan dengan adanya pemberian pembiayaan nikah kepada nasabah oleh BMT.

Related Results

Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum
Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum
<p>Abstract: The financial institution of Syari’ah is growing and developing rapidly in Indonesia. One of it is BMT (Baītul Māl wa Tamwīl). In the legal protection for client...
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
This study aims to find, (1) how the level of awareness in empowering society BMT for the welfare of the BMT Serambi Madinah Kerinci. (2). To find out how the performance BMT Porch...
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)
Abstrak Pembiayaan bermasalah atau Non Performing financing (NPF) adalah penyaluran dana oleh lembaga syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran kembali pembiayaan tidak memenuhi p...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...

Back to Top