Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum
View through CrossRef
<p>Abstract: The financial institution of Syari’ah is growing and developing rapidly in Indonesia. One of it is BMT (Baītul Māl wa Tamwīl). In the legal protection for clients, BMT has not yet had a legal protection particularly, but it still refers to another legal protections like koperasi and Financial Fervices Authority. The legal protection that is given for BMT Beringharjo branch Ponorogo is embodied through the ragulation of Koperasi . It is not appropriate according to the regulation No. 21. Year 2010 about Financial Fervices Authority and No. 1 Year 2013 about Micro Financial Fervices. According to that case, this article will study about the client protection given by BMT Beringharjo Branch Ponorogo in the perspective of positive and Islamic laws. According to study, so it can be deduced: <em>first, </em>the implementation of protection that is given by BMT Beringharjo is still less appropriate based on regulation No. 21 Year 2011 about OJK and No. 1 Year 2013 about LKM, but BMT Beringharjo has applied a legal protection of Koperasi and legal protection implicitly. Whereas the implementation of protection of Islamic law is the protection given by <em>ilahi</em> precepts which conveyed from Wahyu in Al-Qur’an and Sunnah. It is realized by BMT, because the clients of BMT Beringharjo less know the impact when the financial institution like BMT experinces a bankrupt.</p><p> </p><p><strong>Abstrak:</strong>Lembaga Keuangan Syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia, salah satunya adalah BMT (Baītul Māl wa Tamwīl). Dalam perlindungan hukum kepada nasabahnya, BMT belum memiliki payung hukum secara khusus, namun masih mengacu pada beberapa payung hukum lain seperti koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan hukum yang diberikan BMT Beringharjo Cabang Ponorogo diwujudkan melalui Undang-undang perkoperasian. Hal ini ternyata tidak sesuai menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Berdasarkan persoalan tersebut, artikel ini akan mengkaji tentang perlindungan nasabah di BMT Beringharjo Cabang Ponorogo dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Berdasarkan kajian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, bahwa: <em>Pertama,</em> Implementasi perlindungan yang diberikan oleh BMT Beringharjo masih kurang sesuai menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, akan tetapi BMT Beringharjo sudah menerapkan perlindungan hukum perkoperasian dan perlindungan hukum secara implisit. Sedangkan implementasi perlindungan prespektif hukum Islam merupakan perlindungan yang diberikan oleh ajaran-ajaran <em>Ila>hi> </em>yang disampaikan lewat Wahyu yang dapat ditelusuri dalam ayat al-Qur’an maupun sunah, hal ini direalisasikan oleh BMT Beringharjo dengan sistem audit. <em>Kedua,</em> Implikasi pada BMT Berngharjo dalam menerapkan perlindungan hukum tidak berdampak bagi para nasabah yang mengamanahkan dananya di BMT tersebut, karena nasabah BMT Beringharjo kurang mengetahui dampak yang akan diterima ketika sebuah lembaga keuangan seperti BMT mengalami pailit.</p>
Title: Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum
Description:
<p>Abstract: The financial institution of Syari’ah is growing and developing rapidly in Indonesia.
One of it is BMT (Baītul Māl wa Tamwīl).
In the legal protection for clients, BMT has not yet had a legal protection particularly, but it still refers to another legal protections like koperasi and Financial Fervices Authority.
The legal protection that is given for BMT Beringharjo branch Ponorogo is embodied through the ragulation of Koperasi .
It is not appropriate according to the regulation No.
21.
Year 2010 about Financial Fervices Authority and No.
1 Year 2013 about Micro Financial Fervices.
According to that case, this article will study about the client protection given by BMT Beringharjo Branch Ponorogo in the perspective of positive and Islamic laws.
According to study, so it can be deduced: <em>first, </em>the implementation of protection that is given by BMT Beringharjo is still less appropriate based on regulation No.
21 Year 2011 about OJK and No.
1 Year 2013 about LKM, but BMT Beringharjo has applied a legal protection of Koperasi and legal protection implicitly.
Whereas the implementation of protection of Islamic law is the protection given by <em>ilahi</em> precepts which conveyed from Wahyu in Al-Qur’an and Sunnah.
It is realized by BMT, because the clients of BMT Beringharjo less know the impact when the financial institution like BMT experinces a bankrupt.
</p><p> </p><p><strong>Abstrak:</strong>Lembaga Keuangan Syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia, salah satunya adalah BMT (Baītul Māl wa Tamwīl).
Dalam perlindungan hukum kepada nasabahnya, BMT belum memiliki payung hukum secara khusus, namun masih mengacu pada beberapa payung hukum lain seperti koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan.
Perlindungan hukum yang diberikan BMT Beringharjo Cabang Ponorogo diwujudkan melalui Undang-undang perkoperasian.
Hal ini ternyata tidak sesuai menurut Undang-undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang No.
1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Berdasarkan persoalan tersebut, artikel ini akan mengkaji tentang perlindungan nasabah di BMT Beringharjo Cabang Ponorogo dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Berdasarkan kajian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, bahwa: <em>Pertama,</em> Implementasi perlindungan yang diberikan oleh BMT Beringharjo masih kurang sesuai menurut UU No.
21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No.
1 Tahun 2013 tentang LKM, akan tetapi BMT Beringharjo sudah menerapkan perlindungan hukum perkoperasian dan perlindungan hukum secara implisit.
Sedangkan implementasi perlindungan prespektif hukum Islam merupakan perlindungan yang diberikan oleh ajaran-ajaran <em>Ila>hi> </em>yang disampaikan lewat Wahyu yang dapat ditelusuri dalam ayat al-Qur’an maupun sunah, hal ini direalisasikan oleh BMT Beringharjo dengan sistem audit.
<em>Kedua,</em> Implikasi pada BMT Berngharjo dalam menerapkan perlindungan hukum tidak berdampak bagi para nasabah yang mengamanahkan dananya di BMT tersebut, karena nasabah BMT Beringharjo kurang mengetahui dampak yang akan diterima ketika sebuah lembaga keuangan seperti BMT mengalami pailit.
</p>.
Related Results
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
This study aims to find, (1) how the level of awareness in empowering society BMT for the welfare of the BMT Serambi Madinah Kerinci. (2). To find out how the performance BMT Porch...
Strategi Optimalisasi Pelayanan bmt al hikmah semesta pada masa pandemi
Strategi Optimalisasi Pelayanan bmt al hikmah semesta pada masa pandemi
Abstract
The Covid 19 pandemic has made significant changes and has had a major impact on financial institutions, one of which is BMT. However, BMTs are required to keep maxi...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Abstract. This study aims to examine the impact of service quality on customer trust at Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Garut (KC Garut), assess the effect of customer s...
Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Saat ini banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah. Terhadap kerugian yang dialami nasabah, Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan ...
Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Saat ini banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah. Terhadap kerugian yang dialami nasabah, Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan ...
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan mene...

