Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Perkara Kewarisan Bertingkat Perspektif Maqashid Syariah
View through CrossRef
Perkara kewarisan di Indonesia sering kali muncul karena didasari oleh perasaan kurang adilnya pembagian harta waris, kemudian menjadi awal dari perselisihan antar ahli waris, karena kurangnya ilmu pengetahuan di tengah masyarakat tentang pentingnya pembagian waris, menyebabkan masyarakat menganggap remeh dan menunda pembagian waris hingga berlarut-larut yang akhirnya dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem kewarisan yakni terjadinya kewarisan bertingkat (munasakhat). Permasalahan seperti ini pernah terjadi di Desa Pemecutan Kelod, Kota Denpasar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapat Hakim dan Ulama terkait penyelesaian perkara kewarisan bertingkat di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali dalam perspektif maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian empiris diperoleh melalui studi lapangan yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah ditemukan dua pendapat yang berbeda di antara Hakim dan Ulama. Hakim berpendapat kosnep takharuj dapat digunakan dalam penyelesaian perkara kewarisan bertingkat ini, sedangkan ulama mengatakan tidak karena harus sesuai dengan ketentuan syara’. Pendapat hakim ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 174 KHI dan KUHP pasal 832 yang membolehkan istri untuk menmahjub saudara pewaris serta menurut maqashid syariah yang dimana konsep takahruj jika diterapkan maka akan mengakomodir maslahat al-khamsah yakni hifdz din, hifdz nafs, hifdz nasl dan hifdz mal.
Maulana Malik Ibrahim State Islamic University
Title: Penyelesaian Perkara Kewarisan Bertingkat Perspektif Maqashid Syariah
Description:
Perkara kewarisan di Indonesia sering kali muncul karena didasari oleh perasaan kurang adilnya pembagian harta waris, kemudian menjadi awal dari perselisihan antar ahli waris, karena kurangnya ilmu pengetahuan di tengah masyarakat tentang pentingnya pembagian waris, menyebabkan masyarakat menganggap remeh dan menunda pembagian waris hingga berlarut-larut yang akhirnya dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem kewarisan yakni terjadinya kewarisan bertingkat (munasakhat).
Permasalahan seperti ini pernah terjadi di Desa Pemecutan Kelod, Kota Denpasar.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapat Hakim dan Ulama terkait penyelesaian perkara kewarisan bertingkat di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali dalam perspektif maqashid syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Data penelitian empiris diperoleh melalui studi lapangan yang meliputi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah ditemukan dua pendapat yang berbeda di antara Hakim dan Ulama.
Hakim berpendapat kosnep takharuj dapat digunakan dalam penyelesaian perkara kewarisan bertingkat ini, sedangkan ulama mengatakan tidak karena harus sesuai dengan ketentuan syara’.
Pendapat hakim ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 174 KHI dan KUHP pasal 832 yang membolehkan istri untuk menmahjub saudara pewaris serta menurut maqashid syariah yang dimana konsep takahruj jika diterapkan maka akan mengakomodir maslahat al-khamsah yakni hifdz din, hifdz nafs, hifdz nasl dan hifdz mal.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada pencapaian kesejah...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Fokus dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melihat sejauh mana tingkat kesyariahan dalam capaian kemaslahatan nilai maqashid syariah terhadap performa perbankan syar...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Putusan Nomor 4457/Pdt.G/2024/PA.BDG tentang Gugatan Rekonvensi
Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Putusan Nomor 4457/Pdt.G/2024/PA.BDG tentang Gugatan Rekonvensi
Abstract. This study aims to analyze the application of the Maqashid Syariah principles in the Bandung Religious Court decision Number 4457/Pdt.G/2024/PA.Bdg. The problem raised is...
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memad...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...

