Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Sengketa Ekonomi Syariah ditinjau dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi (Mediasi di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A Tahun 2022)

View through CrossRef
Dalam Pasal 17 Ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan disebutkan bahawa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh medasi. Tujuan dalam kajian ini adalah: Untuk mengetahui peran mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A tahun 2022; Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara peran mediator berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan praktiknya di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahawa: (1) Peran mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A dimulai dari tahapan pra-mediasi hingga tahapan proses mediasi; (2) Peran mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dilakukan oleh mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A seperti: (1) mengoptimalkan dan memperpanjang jangka waktu mediasi; (2) mengisi formulir jadwal mediasi; (3) menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas.
Title: Analisis Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Sengketa Ekonomi Syariah ditinjau dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi (Mediasi di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A Tahun 2022)
Description:
Dalam Pasal 17 Ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan disebutkan bahawa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh medasi.
Tujuan dalam kajian ini adalah: Untuk mengetahui peran mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A tahun 2022; Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara peran mediator berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan praktiknya di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A.
Kajian ini merupakan kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil kajian menunjukkan bahawa: (1) Peran mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A dimulai dari tahapan pra-mediasi hingga tahapan proses mediasi; (2) Peran mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dilakukan oleh mediator di Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A seperti: (1) mengoptimalkan dan memperpanjang jangka waktu mediasi; (2) mengisi formulir jadwal mediasi; (3) menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas.

Related Results

OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstrak. Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Konsekuensi konstitusi...
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...

Back to Top