Javascript must be enabled to continue!
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
View through CrossRef
Pekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan. Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat mandiri, bebas, demokratis dan bertanggung jawab guna mempertahankan, meningkatkan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Beberapa peraturan yang melandasi kewajiban serikat pekerja/serikat buruh untuk mendaftarkan dan mencatatkan dirinya kepada pihak yang bewenang dibidang ketenagakerjaan diantaranya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tidak bertentangan dengan asas kebebasan berserikat karena hal tersebut tidak ada keterangan yang jelas mengenai asas yang dianut oleh serikat pekerja/serikat buruh, namun kebebasan berserikat dijadikan dasar atau landasan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
UPT Penerbitan Universitas Jember
Title: Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
Description:
Pekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan.
Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat mandiri, bebas, demokratis dan bertanggung jawab guna mempertahankan, meningkatkan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative.
Beberapa peraturan yang melandasi kewajiban serikat pekerja/serikat buruh untuk mendaftarkan dan mencatatkan dirinya kepada pihak yang bewenang dibidang ketenagakerjaan diantaranya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tidak bertentangan dengan asas kebebasan berserikat karena hal tersebut tidak ada keterangan yang jelas mengenai asas yang dianut oleh serikat pekerja/serikat buruh, namun kebebasan berserikat dijadikan dasar atau landasan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh diantara Kepentingan Negara dan Korporasi
Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh diantara Kepentingan Negara dan Korporasi
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan antara kesejahteraan dengan peluh kerja buruh, melihat hubungan antara negara, pengusaha dan buruh, serta mengajukan solusi unt...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen....

