Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

View through CrossRef
Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit. Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo). Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker 33/2016. Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.
Title: Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Description:
Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil.
Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen.
Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit.
Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo).
Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.
Dalam penelitian ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach.
Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker 33/2016.
Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.

Related Results

PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terha...
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
ABSTRAKSalah satu kasus kepailitan yang kontroversial adalah kasus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT BV. Secara keseluruhan, sembila...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...

Back to Top