Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia

View through CrossRef
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Bank Indonesia. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, apakah Bank Indonesia tetap dapat mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan apa akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, kewenangan Bank Indonesia dalam mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan kepailitan terhadap bank di Indonesia saat ini hanya diatur di dalam UU Kepailitan. Oleh sebab itu, landasan hukum dalam pengaturan dan pengajuan pailit terhadap bank menggunakan UU Kepailitan. Bank Indonesia tetap dapat melakukan pengajuan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK. Sedangkan dalam UU OJK tidak mengatur dan menyebutkannya secara khusus terkait kewenangan permohonan pailit dari bank sebagai debitor dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Akibat hukum dari putusan pailit terhadap bank yang mengakibatkan bank kehilangan haknya atas penguasaan dan pengaturan hartanya yang menjadi objek pailit. Pengaturan dan penguasaannya sudah diambil alih oleh Kurator atau Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Kurator.
Title: Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Description:
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Oleh sebab itu rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, apakah Bank Indonesia tetap dapat mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan apa akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pengaturan kapailitan bank menurut hukum positif Indonesia, kewenangan Bank Indonesia dalam mengajukan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK dan akibat hukum dari putusan pailit oleh bank menurut hukum positif Indonesia.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum hukum kepailitan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Pengaturan kepailitan terhadap bank di Indonesia saat ini hanya diatur di dalam UU Kepailitan.
Oleh sebab itu, landasan hukum dalam pengaturan dan pengajuan pailit terhadap bank menggunakan UU Kepailitan.
Bank Indonesia tetap dapat melakukan pengajuan pailit terhadap bank pasca berlakunya UU OJK.
Sedangkan dalam UU OJK tidak mengatur dan menyebutkannya secara khusus terkait kewenangan permohonan pailit dari bank sebagai debitor dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Akibat hukum dari putusan pailit terhadap bank yang mengakibatkan bank kehilangan haknya atas penguasaan dan pengaturan hartanya yang menjadi objek pailit.
Pengaturan dan penguasaannya sudah diambil alih oleh Kurator atau Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Kurator.

Related Results

PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countri...
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayara...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia
Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia
The purpose of this research is to analyze the differences in the implementation of a legal system between the Bankruptcy Law system in America and in Indonesia, specifically regar...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...

Back to Top