Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
View through CrossRef
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, hakim menolak beberapa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana prinsip pembuktian sederhana sebagai syarat permohonan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pembentuk undang-undang menginginkan agar putusan pernyataan pailit dapat diputuskan secepat mungkin. Agar penyelesaian perkara lebih cepat, maka perkara kepailitan tersebut diselesaikan melalui pembuktian secara sederhana. Alasan untuk mengajukan permohonan pailit adalah sangat sederhana yaitu debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih di muka pengadilan. Kondisi debitor yang tidak membayar lunas satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak ditafsirkan sebagai suatu keadaan insolven atau tidak mampu membayar. Pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal Pasal delapan ayat empat jo Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur pembuktian sederhana berlaku terhadap permohonan pernyataan pailit, sedangkan dalam permohonan PKPU, sebenarnya UU Kepailitan dan PKPU tidak megharuskan penerapan pembuktian sederhana yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaiamana dimaksud dalam Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia
Title: Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Description:
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Namun, hakim menolak beberapa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana prinsip pembuktian sederhana sebagai syarat permohonan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Pembentuk undang-undang menginginkan agar putusan pernyataan pailit dapat diputuskan secepat mungkin.
Agar penyelesaian perkara lebih cepat, maka perkara kepailitan tersebut diselesaikan melalui pembuktian secara sederhana.
Alasan untuk mengajukan permohonan pailit adalah sangat sederhana yaitu debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih di muka pengadilan.
Kondisi debitor yang tidak membayar lunas satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak ditafsirkan sebagai suatu keadaan insolven atau tidak mampu membayar.
Pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal Pasal delapan ayat empat jo Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur pembuktian sederhana berlaku terhadap permohonan pernyataan pailit, sedangkan dalam permohonan PKPU, sebenarnya UU Kepailitan dan PKPU tidak megharuskan penerapan pembuktian sederhana yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaiamana dimaksud dalam Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
Related Results
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang guna menghindari ke...
RANCANG BANGUN PENGEMBANGAN APLIKASI PENCATATAN HUTANG MENGGUNAKAN METODE WATERFALL
RANCANG BANGUN PENGEMBANGAN APLIKASI PENCATATAN HUTANG MENGGUNAKAN METODE WATERFALL
Dalam era modern, pengelolaan hutang menjadi aspek penting dalam mengatur keuangan, baik untuk individu maupun organisasi. Pengelolaan hutang yang tidak efektif dapat menyebabkan m...
PENGARUH LAMANYA PENUNDAAN TERHADAP PEMERIKSAAN ELEKTROLIT KALIUM
PENGARUH LAMANYA PENUNDAAN TERHADAP PEMERIKSAAN ELEKTROLIT KALIUM
Latar belakang : Elektrolit memiliki peranan krusial pada tubuh manusia yang bisa memberi pengaruh pada metabolisme sehingga perlu dijaga keseimbangannya. Ketidakseimbangan kadar e...
Pengaruh Penundaan Pengolahan terhadap Kandungan Histamin Ikan Lisong ( Scomber Australaskus Cv. )
Pengaruh Penundaan Pengolahan terhadap Kandungan Histamin Ikan Lisong ( Scomber Australaskus Cv. )
Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh penundaan pengolahan terhadap kandungan histamin ikan lisong (Scomber australasicus CV). Penundaan pengolahan dilakukan pada suhu ka...
IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL
IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL
Perkembangan ilmu pengetahuan memberikan perubahan begitu besar bagi manusia. Salah satunya dengan adanya teknologi digital. Keberadaan teknologi tersebut nampaknya dimanfaatkan ba...

