Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEMAHAMI PERSOALAN HUKUM MELALUI ANTROPOLOGI HUKUM

View through CrossRef
Hukum dipahami sebagai milik sebuah masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Konsekuensi logisnya, suatu masyarakat dianggap hanya memiliki satu sistem hukum saja yang mengendalikan perilaku semua anggotanya. Tanpa sedikit pun menyelidiki kontrol- kontrol sosial yang bekerja pada tingkat submasyarakat, subkelompok (misalnya,perkumpulan, kelompok orang yang hidup satu, dan kelompok kerabat) telah secara apriori dikecualikan dari kemungkinan mengatur perilaku anggotanya dengan sistem yang diterapkan oleh pemimpin kelompok dalam keputusan-keputusan khusus sistem yangberdasarkan ciri-ciri khas esensinya amat sangat menyerupai hukum pada masyarakat yang meliputi semua kalangan.Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (seperti misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum)Secara etimologis antropologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Anthropos” yang berarti manusia dan “Logos” berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Menurut David Hunter antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia. Antropologi menurut Koentjaraningrat adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan. Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa antropologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan seperti cara berperilaku, tradisi-tradisi dan nilainilai yang dihasilkan, sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya dapat diketahui perbedaannya.
Center for Open Science
Title: MEMAHAMI PERSOALAN HUKUM MELALUI ANTROPOLOGI HUKUM
Description:
Hukum dipahami sebagai milik sebuah masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Konsekuensi logisnya, suatu masyarakat dianggap hanya memiliki satu sistem hukum saja yang mengendalikan perilaku semua anggotanya.
Tanpa sedikit pun menyelidiki kontrol- kontrol sosial yang bekerja pada tingkat submasyarakat, subkelompok (misalnya,perkumpulan, kelompok orang yang hidup satu, dan kelompok kerabat) telah secara apriori dikecualikan dari kemungkinan mengatur perilaku anggotanya dengan sistem yang diterapkan oleh pemimpin kelompok dalam keputusan-keputusan khusus sistem yangberdasarkan ciri-ciri khas esensinya amat sangat menyerupai hukum pada masyarakat yang meliputi semua kalangan.
Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (seperti misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum)Secara etimologis antropologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Anthropos” yang berarti manusia dan “Logos” berarti ilmu pengetahuan.
Jadi, antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia.
Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya.
Menurut David Hunter antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
Antropologi menurut Koentjaraningrat adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa antropologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan seperti cara berperilaku, tradisi-tradisi dan nilainilai yang dihasilkan, sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya dapat diketahui perbedaannya.

Related Results

PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
ANTROPOLOGI HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
ANTROPOLOGI HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Antropologi Hukum sebagai ilmu dipengaruhi oleh Antropologi dan Ilmu Hukum, maka memahami Antropologi dan Ilmu Hukum adalah prasyarat untuk dapat mengerti Antropologi Hukum. Antrop...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologi dapat ...
ARTIKEL ALIRAN ANTROPOLOGI HUKUM
ARTIKEL ALIRAN ANTROPOLOGI HUKUM
Untuk Memahami permasalahan dilingkup Antropologi hukum mempunyai beberapa manfaat untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum yang ada dimasyarakat, yakni secara Teoritis dapat meng...

Back to Top