Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah

View through CrossRef
Penelitian ini membahas kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia dengan menitikberatkan pada sistem pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan regulasi turunannya. Sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif menyebabkan sertifikat tanah tidak sepenuhnya bersifat mutlak, sehingga masih membuka ruang munculnya sengketa kepemilikan dari pihak lain yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Dalam konteks ini, keberadaan pembeli beritikad baik perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sebagaimana juga ditekankan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik atas objek tanah wajib dilindungi. Pendaftaran tanah, sebagaimana diamanatkan Pasal 23, 32 dan 38 UUPA, berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kepastian hukum melalui penyajian data fisik dan yuridis yang benar. Namun, dalam praktiknya, kelemahan sistem publikasi negatif, perbedaan penafsiran, serta kurang optimalnya verifikasi administratif sering kali menimbulkan persoalan ketika terjadi tumpang tindih kepemilikan. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana konsep itikad baik dibuktikan, bagaimana perlindungan terhadap pembeli beritikad baik diberikan melalui instrumen hukum yang ada, serta bagaimana idealnya sistem pendaftaran tanah di reformulasi agar mampu menutup celah sengketa kepemilikan. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik masih belum konsisten, sehingga diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi penafsiran, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Title: Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah
Description:
Penelitian ini membahas kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia dengan menitikberatkan pada sistem pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan regulasi turunannya.
Sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif menyebabkan sertifikat tanah tidak sepenuhnya bersifat mutlak, sehingga masih membuka ruang munculnya sengketa kepemilikan dari pihak lain yang merasa sebagai pemilik sebenarnya.
Dalam konteks ini, keberadaan pembeli beritikad baik perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sebagaimana juga ditekankan dalam SEMA No.
7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik atas objek tanah wajib dilindungi.
Pendaftaran tanah, sebagaimana diamanatkan Pasal 23, 32 dan 38 UUPA, berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kepastian hukum melalui penyajian data fisik dan yuridis yang benar.
Namun, dalam praktiknya, kelemahan sistem publikasi negatif, perbedaan penafsiran, serta kurang optimalnya verifikasi administratif sering kali menimbulkan persoalan ketika terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana konsep itikad baik dibuktikan, bagaimana perlindungan terhadap pembeli beritikad baik diberikan melalui instrumen hukum yang ada, serta bagaimana idealnya sistem pendaftaran tanah di reformulasi agar mampu menutup celah sengketa kepemilikan.
Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik masih belum konsisten, sehingga diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi penafsiran, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran ...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
Penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat atau penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga yang terjadi lebih menggunakan pendekatan adat atau hukum adat. Pemerintah Aceh meng...

Back to Top