Javascript must be enabled to continue!
PEMAKNAAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LISAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan yuridis perjanjian kerja lisan sebagai dasar penetapan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1045 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 199 PK/Pdt.Sus-PHI/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun karena PKWT wajib dibuat secara tertulis, maka hubungan kerja yang lahir dari perjanjian lisan pada prinsipnya harus dimaknai sebagai PKWTT. Ketiadaan kontrak tertulis atau surat pengangkatan tidak menghapus eksistensi hubungan kerja sepanjang unsur pekerjaan, upah, dan perintah terbukti secara nyata. Dalam konteks perselisihan, pendekatan hakim cenderung mengutamakan kebenaran materiil daripada formalitas administrasi. Dengan demikian, perjanjian kerja lisan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perlindungan pekerja tetap, serta menjadi landasan untuk menuntut hak-hak normatif apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak sesuai prosedur.
Goacademica Research and Publishing
Title: PEMAKNAAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LISAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan yuridis perjanjian kerja lisan sebagai dasar penetapan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Bahan hukum utama yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
, 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1045 K/Pdt.
Sus-PHI/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 199 PK/Pdt.
Sus-PHI/2018.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun karena PKWT wajib dibuat secara tertulis, maka hubungan kerja yang lahir dari perjanjian lisan pada prinsipnya harus dimaknai sebagai PKWTT.
Ketiadaan kontrak tertulis atau surat pengangkatan tidak menghapus eksistensi hubungan kerja sepanjang unsur pekerjaan, upah, dan perintah terbukti secara nyata.
Dalam konteks perselisihan, pendekatan hakim cenderung mengutamakan kebenaran materiil daripada formalitas administrasi.
Dengan demikian, perjanjian kerja lisan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perlindungan pekerja tetap, serta menjadi landasan untuk menuntut hak-hak normatif apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak sesuai prosedur.
Related Results
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro dan Kecil
Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro dan Kecil
This research aims to understand and analyze the forms of work agreements implemented by micro and small enterprises, as well as the implications of the forms of work agreements fo...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja dan Perusahaan
Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja dan Perusahaan
Perjanjian kerja yang didasarkan pada komunikasi lisan kerap kali memunculkan masalah hukum ketika pekerjatidak menyadari status pekerjaannya dengan pengusaha atau perusahaan tempa...

