Javascript must be enabled to continue!
Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice
View through CrossRef
Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga. Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral. Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual. Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M. Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi. Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice
Description:
Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu.
Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga.
Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu.
Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral.
Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual.
Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M.
Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif.
Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi.
Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa.
Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum Melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum
Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum Melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum
Pemilu yang tidak hanya berakhir pada perhitungan suara, dan justru harus diselesaikan di lembaga peradilan, tanpa disadari telah menjadi tolok ukur yang dapat melegitimasi dan men...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT
This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...

