Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Nagari Kapa Ditinjau dari Permendagri
View through CrossRef
Abstract
The State's right to control land is a right that means that the State controls in the form of management of land rights, therefore the Regulation of the Government in the State No. 52 of 2014 concerning Guidelines for the Recognition and Protection of Indigenous Peoples is regulated which functions as a guideline for the recognition of indigenous peoples so that their traditional rights are also recognized by the State. However, in this day and age of globalization which requires the improvement of a country's economy, the regulation has not been optimally implemented by customary stakeholders and local governments due to misunderstandings of the hierarchy of laws and regulations. Until now, the Nagari Kapa indigenous people have not been determined by the local government, so that this is a gap in disputes over control of a right, especially customary rights that should be given to indigenous peoples, but customary rights are rights for people who have been designated as indigenous peoples. The data collection technique in this study uses secondary data obtained from literature studies, laws, expert opinions and interviews. and explain between legal arrangements and their implementation practices in the protection of customary rights. The purpose of this study is to find out the obstacles and implementation of the research, so that it gives rise to legal norms. And the findings of this study show that the Nagari kapa indigenous people still exist and exist, as can be seen from the findings carried out by the researcher, such as customary history, customary territories, customary assets, and customary institutions but have not been designated as indigenous peoples, so that there are weaknesses in protecting the rights of indigenous peoples.
Abstrak
Hak Negara menguasai tanah merupakan hak yang mngeartikan Negara menguasai dalam bentuk pengelolaan hak atas tanah, oleh karena itu diaturlah peraturan Peraturan Pemerintah Dalam Negri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berfungsi sebagai pedoman pengakuan masyarakat adat sehingga diakui pula hak-hak tradisionalnya oleh Negara. Namun pada masa dewasa ini dan pengaruh era globalisasi yangmng mengharuskan peningkatan ekonomi sebuah negara implementasinya, peraturan tersebut belum secara optimal dilakukan oleh pemangku adat maupun pemerintah daerah setempat yang disebabkan kesalah pahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini Masyarakat adat Nagari Kapa masih belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga hal tersebut menjadi celah perselisihan penguasaan atas suatu hak, terutaama hak ulayat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, namun hak ulayat merupakan hak bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai masyarakat adat. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, undang-undang, pendapat para ahli dan wawancara. dan menjelaskan antara pengaturan hukum dan praktik pelaksanaanya dalam perlindungan hak ulayat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dan implementasi dari penelitian, sehingga menimbulkan norma hukumu. Dan hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat adat nagari kapa memang masih ada dan eksis, dapat dilihat dari temuan yang peneliti lakukan, seperti sejarah adat, wilayah adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan adat namun belum ditetapkan sebagai masyarakat adat, sehingga terdapat kelemahan dalam melindungi hak-hak masyarakat adatnya.
Title: Implementasi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Nagari Kapa Ditinjau dari Permendagri
Description:
Abstract
The State's right to control land is a right that means that the State controls in the form of management of land rights, therefore the Regulation of the Government in the State No.
52 of 2014 concerning Guidelines for the Recognition and Protection of Indigenous Peoples is regulated which functions as a guideline for the recognition of indigenous peoples so that their traditional rights are also recognized by the State.
However, in this day and age of globalization which requires the improvement of a country's economy, the regulation has not been optimally implemented by customary stakeholders and local governments due to misunderstandings of the hierarchy of laws and regulations.
Until now, the Nagari Kapa indigenous people have not been determined by the local government, so that this is a gap in disputes over control of a right, especially customary rights that should be given to indigenous peoples, but customary rights are rights for people who have been designated as indigenous peoples.
The data collection technique in this study uses secondary data obtained from literature studies, laws, expert opinions and interviews.
and explain between legal arrangements and their implementation practices in the protection of customary rights.
The purpose of this study is to find out the obstacles and implementation of the research, so that it gives rise to legal norms.
And the findings of this study show that the Nagari kapa indigenous people still exist and exist, as can be seen from the findings carried out by the researcher, such as customary history, customary territories, customary assets, and customary institutions but have not been designated as indigenous peoples, so that there are weaknesses in protecting the rights of indigenous peoples.
Abstrak
Hak Negara menguasai tanah merupakan hak yang mngeartikan Negara menguasai dalam bentuk pengelolaan hak atas tanah, oleh karena itu diaturlah peraturan Peraturan Pemerintah Dalam Negri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berfungsi sebagai pedoman pengakuan masyarakat adat sehingga diakui pula hak-hak tradisionalnya oleh Negara.
Namun pada masa dewasa ini dan pengaruh era globalisasi yangmng mengharuskan peningkatan ekonomi sebuah negara implementasinya, peraturan tersebut belum secara optimal dilakukan oleh pemangku adat maupun pemerintah daerah setempat yang disebabkan kesalah pahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini Masyarakat adat Nagari Kapa masih belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga hal tersebut menjadi celah perselisihan penguasaan atas suatu hak, terutaama hak ulayat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, namun hak ulayat merupakan hak bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai masyarakat adat.
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, undang-undang, pendapat para ahli dan wawancara.
dan menjelaskan antara pengaturan hukum dan praktik pelaksanaanya dalam perlindungan hak ulayat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dan implementasi dari penelitian, sehingga menimbulkan norma hukumu.
Dan hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat adat nagari kapa memang masih ada dan eksis, dapat dilihat dari temuan yang peneliti lakukan, seperti sejarah adat, wilayah adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan adat namun belum ditetapkan sebagai masyarakat adat, sehingga terdapat kelemahan dalam melindungi hak-hak masyarakat adatnya.
Related Results
Pengaruh Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Perangkat Nagari dalam Pengelolaan Keuangan Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak dan Junjung Sirih
Pengaruh Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Perangkat Nagari dalam Pengelolaan Keuangan Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak dan Junjung Sirih
ABSTRACTThis study aimed to determine the influence of commitment organization on performance of nagari government apparatus in managing nagari finance in X Koto Singkarak District...
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis
Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...

