Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BATASAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI PERSPEKTIF MUHAMMAD NUZUL DZIKRI

View through CrossRef
Terjadinya sebuah akad pernikahan tidak hanya melegitimasi hubungan antara pria dan wanita, tetapi akad tersebut juga memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu konsekuensi dari sebuah akad pernikahan adalah nafkah, yakni suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Setelah mengetahui bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah mengetahui batasan nafkah yang suami berikan kepada istri. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menyebar luaskan pengetahuan agama Islam dikalangan suami istri terkait batasan nafkah yang harus diberikan suami kepada istri, agar konflik rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan nafkah dapat dihindari. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa Muhammad Nuzul Dzikri kewajiban menafkahi istri berlaku ketika akad dan istri menyerahkan dirinya kepada suami, tentang batasan nafkah Muhammad Nuzul Dzikri mengikuti pendapat mayoritas para ulama dan keterangan dari Imam Syafi'i dalam qoulul qodim serta sebagian ulama-ulama mazhab Syafi’i seperti Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Abu Fadhl dan lain-lain, mengatakan bahwa nafkah adalah wajib Alal kifayah atau secukupnya, tidak ada angka tertentu tetapi dikembalikan pada kebutuhan dan kebiasaan.
Title: BATASAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI PERSPEKTIF MUHAMMAD NUZUL DZIKRI
Description:
Terjadinya sebuah akad pernikahan tidak hanya melegitimasi hubungan antara pria dan wanita, tetapi akad tersebut juga memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.
Salah satu konsekuensi dari sebuah akad pernikahan adalah nafkah, yakni suami wajib memberikan nafkah kepada istri.
Setelah mengetahui bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah mengetahui batasan nafkah yang suami berikan kepada istri.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menyebar luaskan pengetahuan agama Islam dikalangan suami istri terkait batasan nafkah yang harus diberikan suami kepada istri, agar konflik rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan nafkah dapat dihindari.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa Muhammad Nuzul Dzikri kewajiban menafkahi istri berlaku ketika akad dan istri menyerahkan dirinya kepada suami, tentang batasan nafkah Muhammad Nuzul Dzikri mengikuti pendapat mayoritas para ulama dan keterangan dari Imam Syafi'i dalam qoulul qodim serta sebagian ulama-ulama mazhab Syafi’i seperti Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Abu Fadhl dan lain-lain, mengatakan bahwa nafkah adalah wajib Alal kifayah atau secukupnya, tidak ada angka tertentu tetapi dikembalikan pada kebutuhan dan kebiasaan.

Related Results

Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam
Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus...
PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini membahas (kasus) istri yang menafkahi suami di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang dig...

Back to Top