Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kampung Baru Kec. Rumbia Kab. Bombana), Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yakni primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: problematika pemenuhan nafkah materil dan inmateril terjadi ketika suami pergi khuruj yaitu keluar rumah untuk berdakwah dalam kurun waktu secara bertahap 3 hari dalam setiap bulan, dilanjutkan 40 hari dalam setiap 1 tahun dan atau 4 bulan dalam seumur hidup. Pemenuhan nafkah keluarga Jamaah Tabligh yang ditinggal khuruj oleh suaminya ada beberapa: Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya. Istri merasa kekurangan ketika ditinggal suami melakukan khuruj karena biaya hidup yang diberikan tidak dapat mencupi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya khuruj kebutuhan perhatian, kasih sayang dan perlindungan  suami kepada istri tidak dapat terpenuhi.Pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami kepada istri dan anak dalam melakukan khuruj sebagai berikut: Dapat dilihat di dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung. Sedangkan menurut pandangan Jamaah Tabligh Nafkah adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, yang diberikan kepada istri dan anaknya memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Title: Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kampung Baru Kec.
Rumbia Kab.
Bombana), Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Sumber data dalam penelitian ini yakni primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: problematika pemenuhan nafkah materil dan inmateril terjadi ketika suami pergi khuruj yaitu keluar rumah untuk berdakwah dalam kurun waktu secara bertahap 3 hari dalam setiap bulan, dilanjutkan 40 hari dalam setiap 1 tahun dan atau 4 bulan dalam seumur hidup.
Pemenuhan nafkah keluarga Jamaah Tabligh yang ditinggal khuruj oleh suaminya ada beberapa: Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya.
Istri merasa kekurangan ketika ditinggal suami melakukan khuruj karena biaya hidup yang diberikan tidak dapat mencupi kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya khuruj kebutuhan perhatian, kasih sayang dan perlindungan  suami kepada istri tidak dapat terpenuhi.
Pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami kepada istri dan anak dalam melakukan khuruj sebagai berikut: Dapat dilihat di dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung.
Sedangkan menurut pandangan Jamaah Tabligh Nafkah adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, yang diberikan kepada istri dan anaknya memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin.

Related Results

Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Abstrak. Kewajiban dakwah di maknai sebagai kewajiban melaksanakan khuruj oleh anggota jama’ah tabligh, namun disisi lain, pelaksanakan khuruj dapat berdampak pada ditinggalkannya ...
PROBLEM PRAKTIK KHURÛJ BAGI ANGGOTA JAMA`AH TABLIGH DI MADURA
PROBLEM PRAKTIK KHURÛJ BAGI ANGGOTA JAMA`AH TABLIGH DI MADURA
Khurûj is one of the teachings which is tightly attached to Jama`ah Tabligh that ordered all its followers to go out of the district/area to spread amr al-ma`rûf nahy al-munkar in ...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Strategi Dakwah Ustadz Ramdan Fawzi di Masa Pandemi
Strategi Dakwah Ustadz Ramdan Fawzi di Masa Pandemi
Abstrak.Da’i banyak yang mengamalkan dakwah menggunakan media sosial alternatif, salah satunya di platform YouTube. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Ustadz Ramdan Fawzi dalam berda...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...

Back to Top