Javascript must be enabled to continue!
Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional
View through CrossRef
Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola. Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut. Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi isteri juga. Tentu hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya. Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat. Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya. Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah. Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja. Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja. Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan hak yang diperoleh suami dan isteri. Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
Title: Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional
Description:
Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga.
Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola.
Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut.
Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi isteri juga.
Tentu hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya.
Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat.
Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor.
Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya.
Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi.
Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah.
Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja.
Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja.
Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan hak yang diperoleh suami dan isteri.
Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.
Related Results
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
Parents are the first party responsible for protecting and fulfilling children's rights. When children are born, they are entitled to the rights to parents and parents also have re...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
Dalam proses pembangunan manusia Indonesia, agama memiliki kedudukan penting dan utama dalam upaya membentuk kualitas manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri. Melalui pembangu...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...

