Javascript must be enabled to continue!
KRISIS DAN REFORMASI: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN INVESTASI BILATERAL DI NEGARA DUNIA KETIGA
View through CrossRef
Abstract
The origin of Investor-State Dispute Settlement (ISDS) is an attempt to eliminate political aspects (depoliticization) in resolving investment disputes. Previously, the settlement of investment disputes was carried out through State-State Dispute Settlement (SSDS) mechanism. The implementation of ISDS relatively marks the end of exhaustion of local remedies’s principle (ELR). As customary international law, the ELR principle requires foreign national whose rights are violated to take local remedies. This research used juridical-normative and comparative method. Based on the specifications, this research is descriptive-analytical. In response to ISDS’s problem, third world countries such as Indonesia, India, Brazil, and South Africa drafted new Bilateral Investment Treaty (BIT) model, specifically the ISDS clause. The ELR principle is adopted by India and South Africa. While Brazil and South Africa employ SSA mechanism, instead of ISA. Even India facilitates an appeal mechanism based on separate international agreement. Meanwhile, instead of reforming by applying the ELR principle, Indonesia has only strengthened alternative dispute resolution while also facilitating the ISA. Thus, Indonesia has not fully anticipated the ISDS legitimacy crisis and, therefore, has the potential to receive lawsuits from investors that could be detrimental, both to national regulations and state finance.
Abstrak
Latar belakang kemunculan ISDS adalah upaya penghilangan aspek politis (depolitisasi) dalam penyelesaian sengketa investasi. Sebelumnya, penyelesaian sengketa investasi ditempuh melalui mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS). Implementasi ISDS relatif menandai berakhinya prinsip exhaustion of local remedies/ELR. Sebagai hukum kebiasaan internasional, prinsip ELR mensyaratkan pihak asing yang hak-haknya dilanggar untuk menempuh peradilan lokal terlebih dahulu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif. Berdasarkan spesifikasinya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Merespon krisis ISDS, negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, India, Brazil dan Afrika Selatan menyusun model Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), khususnya klausul ISDS baru. Prinsip ELR kembali digunakan oleh India dan Afrika Selatan, sementara Brazil dan Afrika Selatan menerapkan mekanisme SSA, alih-alih ISA. India bahkan membuka peluang bagi diterapkannya upaya banding berdasarkan perjanjian internasional secara terpisah. Sementara, alih-alih reformis dengan menerapkan prinsip ELR, Indonesia hanya memperkuat alternatif penyelesaian sengketa seraya tetap memfasilitasi ISA. Dengan demikian, Indonesia belum sepenuhnya mengantisipasi krisis legitimasi ISDS dan, karenanya, berpotensi menerima gugatan dari investor yang dapat merugikan, baik terhadap regulasi nasional maupun secara finansial.
Title: KRISIS DAN REFORMASI: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN INVESTASI BILATERAL DI NEGARA DUNIA KETIGA
Description:
Abstract
The origin of Investor-State Dispute Settlement (ISDS) is an attempt to eliminate political aspects (depoliticization) in resolving investment disputes.
Previously, the settlement of investment disputes was carried out through State-State Dispute Settlement (SSDS) mechanism.
The implementation of ISDS relatively marks the end of exhaustion of local remedies’s principle (ELR).
As customary international law, the ELR principle requires foreign national whose rights are violated to take local remedies.
This research used juridical-normative and comparative method.
Based on the specifications, this research is descriptive-analytical.
In response to ISDS’s problem, third world countries such as Indonesia, India, Brazil, and South Africa drafted new Bilateral Investment Treaty (BIT) model, specifically the ISDS clause.
The ELR principle is adopted by India and South Africa.
While Brazil and South Africa employ SSA mechanism, instead of ISA.
Even India facilitates an appeal mechanism based on separate international agreement.
Meanwhile, instead of reforming by applying the ELR principle, Indonesia has only strengthened alternative dispute resolution while also facilitating the ISA.
Thus, Indonesia has not fully anticipated the ISDS legitimacy crisis and, therefore, has the potential to receive lawsuits from investors that could be detrimental, both to national regulations and state finance.
Abstrak
Latar belakang kemunculan ISDS adalah upaya penghilangan aspek politis (depolitisasi) dalam penyelesaian sengketa investasi.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa investasi ditempuh melalui mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS).
Implementasi ISDS relatif menandai berakhinya prinsip exhaustion of local remedies/ELR.
Sebagai hukum kebiasaan internasional, prinsip ELR mensyaratkan pihak asing yang hak-haknya dilanggar untuk menempuh peradilan lokal terlebih dahulu.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif.
Berdasarkan spesifikasinya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Merespon krisis ISDS, negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, India, Brazil dan Afrika Selatan menyusun model Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), khususnya klausul ISDS baru.
Prinsip ELR kembali digunakan oleh India dan Afrika Selatan, sementara Brazil dan Afrika Selatan menerapkan mekanisme SSA, alih-alih ISA.
India bahkan membuka peluang bagi diterapkannya upaya banding berdasarkan perjanjian internasional secara terpisah.
Sementara, alih-alih reformis dengan menerapkan prinsip ELR, Indonesia hanya memperkuat alternatif penyelesaian sengketa seraya tetap memfasilitasi ISA.
Dengan demikian, Indonesia belum sepenuhnya mengantisipasi krisis legitimasi ISDS dan, karenanya, berpotensi menerima gugatan dari investor yang dapat merugikan, baik terhadap regulasi nasional maupun secara finansial.
Related Results
ANALISIS MANAJEMEN KOMUNIKASI KRISIS PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PERSERO) DALAM MEMPERTAHANKAN CITRA PERUSAHAAN
ANALISIS MANAJEMEN KOMUNIKASI KRISIS PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PERSERO) DALAM MEMPERTAHANKAN CITRA PERUSAHAAN
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang Agro Industri yang memiliki 11 anak perusahaan satu diantaranya sedang...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...

