Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KRISIS DAN REFORMASI: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN INVESTASI BILATERAL DI NEGARA DUNIA KETIGA

View through CrossRef
Abstract The origin of Investor-State Dispute Settlement (ISDS) is an attempt to eliminate political aspects (depoliticization) in resolving investment disputes. Previously, the settlement of investment disputes was carried out through State-State Dispute Settlement (SSDS) mechanism. The implementation of ISDS relatively marks the end of exhaustion of local remedies’s principle (ELR). As customary international law, the ELR principle requires foreign national whose rights are violated to take local remedies. This research used juridical-normative and comparative method. Based on the specifications, this research is descriptive-analytical. In response to ISDS’s problem, third world countries such as Indonesia, India, Brazil, and South Africa drafted new Bilateral Investment Treaty (BIT) model, specifically the ISDS clause. The ELR principle is adopted by India and South Africa. While Brazil and South Africa employ SSA mechanism, instead of ISA. Even India facilitates an appeal mechanism based on separate international agreement. Meanwhile, instead of reforming by applying the ELR principle, Indonesia has only strengthened alternative dispute resolution while also facilitating the ISA. Thus, Indonesia has not fully anticipated the ISDS legitimacy crisis and, therefore, has the potential to receive lawsuits from investors that could be detrimental, both to national regulations and state finance. Abstrak Latar belakang kemunculan ISDS adalah upaya penghilangan aspek politis (depolitisasi) dalam penyelesaian sengketa investasi. Sebelumnya, penyelesaian sengketa investasi ditempuh melalui mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS). Implementasi ISDS relatif menandai berakhinya prinsip exhaustion of local remedies/ELR. Sebagai hukum kebiasaan internasional, prinsip ELR mensyaratkan pihak asing yang hak-haknya dilanggar untuk menempuh peradilan lokal terlebih dahulu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif. Berdasarkan spesifikasinya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Merespon krisis ISDS, negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, India, Brazil dan Afrika Selatan menyusun model Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), khususnya klausul ISDS baru. Prinsip ELR kembali digunakan oleh India dan Afrika Selatan, sementara Brazil dan Afrika Selatan menerapkan mekanisme SSA, alih-alih ISA. India bahkan membuka peluang bagi diterapkannya upaya banding berdasarkan perjanjian internasional secara terpisah. Sementara, alih-alih reformis dengan menerapkan prinsip ELR, Indonesia hanya memperkuat alternatif penyelesaian sengketa seraya tetap memfasilitasi ISA. Dengan demikian, Indonesia belum sepenuhnya mengantisipasi krisis legitimasi ISDS dan, karenanya, berpotensi menerima gugatan dari investor yang dapat merugikan, baik terhadap regulasi nasional maupun secara finansial.
Universitas Gadjah Mada
Title: KRISIS DAN REFORMASI: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN INVESTASI BILATERAL DI NEGARA DUNIA KETIGA
Description:
Abstract The origin of Investor-State Dispute Settlement (ISDS) is an attempt to eliminate political aspects (depoliticization) in resolving investment disputes.
Previously, the settlement of investment disputes was carried out through State-State Dispute Settlement (SSDS) mechanism.
The implementation of ISDS relatively marks the end of exhaustion of local remedies’s principle (ELR).
As customary international law, the ELR principle requires foreign national whose rights are violated to take local remedies.
This research used juridical-normative and comparative method.
Based on the specifications, this research is descriptive-analytical.
In response to ISDS’s problem, third world countries such as Indonesia, India, Brazil, and South Africa drafted new Bilateral Investment Treaty (BIT) model, specifically the ISDS clause.
The ELR principle is adopted by India and South Africa.
While Brazil and South Africa employ SSA mechanism, instead of ISA.
Even India facilitates an appeal mechanism based on separate international agreement.
Meanwhile, instead of reforming by applying the ELR principle, Indonesia has only strengthened alternative dispute resolution while also facilitating the ISA.
Thus, Indonesia has not fully anticipated the ISDS legitimacy crisis and, therefore, has the potential to receive lawsuits from investors that could be detrimental, both to national regulations and state finance.
Abstrak Latar belakang kemunculan ISDS adalah upaya penghilangan aspek politis (depolitisasi) dalam penyelesaian sengketa investasi.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa investasi ditempuh melalui mekanisme State-State Dispute Settlement (SSDS).
Implementasi ISDS relatif menandai berakhinya prinsip exhaustion of local remedies/ELR.
Sebagai hukum kebiasaan internasional, prinsip ELR mensyaratkan pihak asing yang hak-haknya dilanggar untuk menempuh peradilan lokal terlebih dahulu.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif.
Berdasarkan spesifikasinya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Merespon krisis ISDS, negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, India, Brazil dan Afrika Selatan menyusun model Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), khususnya klausul ISDS baru.
Prinsip ELR kembali digunakan oleh India dan Afrika Selatan, sementara Brazil dan Afrika Selatan menerapkan mekanisme SSA, alih-alih ISA.
India bahkan membuka peluang bagi diterapkannya upaya banding berdasarkan perjanjian internasional secara terpisah.
Sementara, alih-alih reformis dengan menerapkan prinsip ELR, Indonesia hanya memperkuat alternatif penyelesaian sengketa seraya tetap memfasilitasi ISA.
Dengan demikian, Indonesia belum sepenuhnya mengantisipasi krisis legitimasi ISDS dan, karenanya, berpotensi menerima gugatan dari investor yang dapat merugikan, baik terhadap regulasi nasional maupun secara finansial.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

Back to Top