Javascript must be enabled to continue!
Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
View through CrossRef
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia dengan memaksa penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu dan mengenakan tarif layanan aplikasi 15-30% dari pembelian kepada aplikasi pengembang dan pengguna dilarang menggunakan opsi pembayaran alternatif, dan pengembang app yang menolak akan mendapatkan penolakan aplikasi dari Google Play. Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji Bentuk Perjanjian Tertutup dan Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan oleh Google LLC Sehingga Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Menurut penelitian tersebut, kebijakan Google untuk membuat perjanjian distribusi, anti-fragmentasi, dan kesepakatan hasil telah bertentangan dengan hukum persaingan yang berlaku di Uni Eropa, dan tindakan pelanggaran yang diambil Google di Indonesia adalah untuk secara unilateral membangun sistem pembayaran Google Pay Billing sehingga pengembang aplikasi dan pengguna di Indonesia tidak memiliki kesempatan yang sama untuk bernegosiasi atau menggunakan alternatif pembayaran. Pemerintah Indonesia kemudian harus menyesuaikan dengan standard yang ditetapkan oleh UNCTAD, yakni mengubah Undang-Undang saat ini dan menghasilkan panduan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Title: Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
Description:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia dengan memaksa penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu dan mengenakan tarif layanan aplikasi 15-30% dari pembelian kepada aplikasi pengembang dan pengguna dilarang menggunakan opsi pembayaran alternatif, dan pengembang app yang menolak akan mendapatkan penolakan aplikasi dari Google Play.
Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji Bentuk Perjanjian Tertutup dan Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan oleh Google LLC Sehingga Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Menurut penelitian tersebut, kebijakan Google untuk membuat perjanjian distribusi, anti-fragmentasi, dan kesepakatan hasil telah bertentangan dengan hukum persaingan yang berlaku di Uni Eropa, dan tindakan pelanggaran yang diambil Google di Indonesia adalah untuk secara unilateral membangun sistem pembayaran Google Pay Billing sehingga pengembang aplikasi dan pengguna di Indonesia tidak memiliki kesempatan yang sama untuk bernegosiasi atau menggunakan alternatif pembayaran.
Pemerintah Indonesia kemudian harus menyesuaikan dengan standard yang ditetapkan oleh UNCTAD, yakni mengubah Undang-Undang saat ini dan menghasilkan panduan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...
Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali Retailer Skincare
Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali Retailer Skincare
AbstractBusiness Competition Law is a legal instrument that determines everything related to business competition, which includes things that business actors can do or are prohibit...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
AbstractIssued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Busi...

