Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason
View through CrossRef
Studi ini merupakan kajian terhadap suatu konsep pendekatan atau analisis dalam hukum persaingan usaha khususnya dalam kasus tying agreement. Di Indonesia, cara untuk menentukan penggunaan pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis atau pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam kasus perjanjian tertutup (tying agreement). Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dinamisnya perkembangan persaingan usaha, sejatinya akan membawa pergeseran konsep dalam analisis metode pendekatan dalam pembuktian pada hukum persaingan usaha. Sebagaimana putusan Nomor 31/KPPU-I/2019, di mana KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason meskipun secara bunyi pasal terkait perjanjian tertutup merupakan bentuk dari Per Se Illegal. Hal tersebut secara konsep disebut Truncated Rule of Reason yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat. Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason. Oleh karenanya dalam kasus tying agreement, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen.
Title: Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason
Description:
Studi ini merupakan kajian terhadap suatu konsep pendekatan atau analisis dalam hukum persaingan usaha khususnya dalam kasus tying agreement.
Di Indonesia, cara untuk menentukan penggunaan pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud.
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis atau pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam kasus perjanjian tertutup (tying agreement).
Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dinamisnya perkembangan persaingan usaha, sejatinya akan membawa pergeseran konsep dalam analisis metode pendekatan dalam pembuktian pada hukum persaingan usaha.
Sebagaimana putusan Nomor 31/KPPU-I/2019, di mana KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason meskipun secara bunyi pasal terkait perjanjian tertutup merupakan bentuk dari Per Se Illegal.
Hal tersebut secara konsep disebut Truncated Rule of Reason yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat.
Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason.
Oleh karenanya dalam kasus tying agreement, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Green Economy merupakan sarana yang dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim. Tetapi, pelaksanaan Green Economy terkadang menemui hambatan pada larangan praktik persaingan usa...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

