Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

View through CrossRef
Green Economy merupakan sarana yang dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim. Tetapi, pelaksanaan Green Economy terkadang menemui hambatan pada larangan praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Padahal, aspek hukum persaingan usaha dapat mempromosikan dan mengakselerasi pelaksanaan Green Economy. Penulis menganalisis konsep Green Economy, Rule of Reason, dan berbagai kasus seperti “Washing Machine” dan “Chicken for Tomorrow” untuk menunjang penelitian ini. Hasil yang penulis dapatkan adalah: (1) aspek lingkungan hidup belum secara tegas diakui dalam hukum persaingan usaha di Indonesia tetapi dapat diinterpretasikan masuk dalam frasa “kepentingan umum,” (2) masuknya penjelasan mengenai aspek lingkungan hidup dapat menciptakan kepastian hukum serta kebermanfaatan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, (3) dalam menerapkan kelonggaran demi lingkungan hidup, sepanjang memberikan kontribusi “signifikan” pada lingkungan, kelonggaran sebaiknya tetap diberikan walaupun merugikan konsumen secara cost-benefit analysis. Dengan demikian, Indonesia perlu mengakui dengan tegas aspek lingkungan hidup dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk mengakselerasi pelaksanaan Green Economy. Kata Kunci: Green Economy; Kepentingan Umum; Perjanjian Berkelanjutan.   Abstract Green Economy can reduce the adverse effects of climate change. However, its implementation sometimes encounters obstacles due to uncertainty in competition law. In fact, competition law can promote and accelerate Green Economy. The author analyzes the Green Economy concept, Rule of Reasons, and various cases such as the “Washing Machine” and “Chicken for Tomorrow” to support this research. The results are: (1) environmental aspects have not been explicitly recognized in Indonesian competition law but can be interpreted as being included in the phrase of “public interest,” (2) the inclusion of explanations regarding environmental aspects can create legal certainty and legal benefits for business actors and the community, and (3) there is a “significant” contribution to the environment, concessions should still be given even though it is detrimental to consumers based on a cost-benefit analysis. Thus, Indonesia should firmly recognize environmental aspects in its competition law to accelerate Green Economy. Keywords: Agreement; Sustainable; Competition; Green.
Title: Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Description:
Green Economy merupakan sarana yang dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim.
Tetapi, pelaksanaan Green Economy terkadang menemui hambatan pada larangan praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Padahal, aspek hukum persaingan usaha dapat mempromosikan dan mengakselerasi pelaksanaan Green Economy.
Penulis menganalisis konsep Green Economy, Rule of Reason, dan berbagai kasus seperti “Washing Machine” dan “Chicken for Tomorrow” untuk menunjang penelitian ini.
Hasil yang penulis dapatkan adalah: (1) aspek lingkungan hidup belum secara tegas diakui dalam hukum persaingan usaha di Indonesia tetapi dapat diinterpretasikan masuk dalam frasa “kepentingan umum,” (2) masuknya penjelasan mengenai aspek lingkungan hidup dapat menciptakan kepastian hukum serta kebermanfaatan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, (3) dalam menerapkan kelonggaran demi lingkungan hidup, sepanjang memberikan kontribusi “signifikan” pada lingkungan, kelonggaran sebaiknya tetap diberikan walaupun merugikan konsumen secara cost-benefit analysis.
Dengan demikian, Indonesia perlu mengakui dengan tegas aspek lingkungan hidup dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk mengakselerasi pelaksanaan Green Economy.
Kata Kunci: Green Economy; Kepentingan Umum; Perjanjian Berkelanjutan.
  Abstract Green Economy can reduce the adverse effects of climate change.
However, its implementation sometimes encounters obstacles due to uncertainty in competition law.
In fact, competition law can promote and accelerate Green Economy.
The author analyzes the Green Economy concept, Rule of Reasons, and various cases such as the “Washing Machine” and “Chicken for Tomorrow” to support this research.
The results are: (1) environmental aspects have not been explicitly recognized in Indonesian competition law but can be interpreted as being included in the phrase of “public interest,” (2) the inclusion of explanations regarding environmental aspects can create legal certainty and legal benefits for business actors and the community, and (3) there is a “significant” contribution to the environment, concessions should still be given even though it is detrimental to consumers based on a cost-benefit analysis.
Thus, Indonesia should firmly recognize environmental aspects in its competition law to accelerate Green Economy.
Keywords: Agreement; Sustainable; Competition; Green.

Related Results

Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang No...
Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia
Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia
Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal s...
Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia
Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia
Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal s...

Back to Top