Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat

View through CrossRef
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang masih marak terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan sering kali tidak memperoleh penanganan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam perspektif hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memuat ketentuan terkait kejahatan kesusilaan, namun penegakannya masih menghadapi kendala seperti bias gender, minimnya keberpihakan terhadap korban, dan kesulitan pembuktian. Meskipun telah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Banyak korban enggan melapor karena takut, trauma, atau kurangnya dukungan sistemik. Selain itu, pemahaman masyarakat dan aparat hukum masih belum sensitif terhadap kompleksitas dimensi psikologis dan sosial dalam kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hukum yang adil, responsif gender, dan berbasis hak asasi manusia untuk menjamin keadilan dan pencegahan pelecehan seksual secara menyeluruh
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat
Description:
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang masih marak terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan sering kali tidak memperoleh penanganan hukum yang memadai.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam perspektif hukum Indonesia.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memuat ketentuan terkait kejahatan kesusilaan, namun penegakannya masih menghadapi kendala seperti bias gender, minimnya keberpihakan terhadap korban, dan kesulitan pembuktian.
Meskipun telah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Banyak korban enggan melapor karena takut, trauma, atau kurangnya dukungan sistemik.
Selain itu, pemahaman masyarakat dan aparat hukum masih belum sensitif terhadap kompleksitas dimensi psikologis dan sosial dalam kasus pelecehan seksual.
Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hukum yang adil, responsif gender, dan berbasis hak asasi manusia untuk menjamin keadilan dan pencegahan pelecehan seksual secara menyeluruh.

Related Results

Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual terjadi, korban pelecehan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan data yang di...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapa...

Back to Top