Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP KEADILAN DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF AḤMAD MUṢṬAFA AL-MARᾹGHĪ

View through CrossRef
     Penelitian ini menjelaskan tentang konsep keadilan dalam poligami perspektif Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī terkait QS. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 dan QS. At-Taghābun ayat 14. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait konsep keadilan dalam poligami serta implikasinya dengan berkiblat pada penafsiran Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī.       Penelitian ini adalah penelitian dalam bentuk library research atau studi kepustakaan berjenis kualitatif dengan menggunakan metode tematik tokoh (mauḍū’i fī al-shakhṣ). Dalam analisis data, penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif untuk menguraikan temuan dan hasil dari sumber-sumber yang telah dipelajari. Hasil analisa penulis adalah pertama, Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī mengatakan bahwa orang yang diizinkan untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri adalah orang yang percaya bahwa dia dapat berlaku adil dengan pasti. Kedua, keadilan hanya berlaku dalam hal-hal yang dapat dikendalikan oleh manusia, seperti kesetaraan dalam tempat tinggal, pakaian, dan sejenisnya. Ketiga, hal-hal yang tidak dapat dikendalikan seperti kecenderungan hati kepada salah satu istri bukan termasuk keadilan yang harus dipenuhi dalam poligami.   Kata Kunci: Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Poligami, QS. An-Nisa  
Title: KONSEP KEADILAN DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF AḤMAD MUṢṬAFA AL-MARᾹGHĪ
Description:
     Penelitian ini menjelaskan tentang konsep keadilan dalam poligami perspektif Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī terkait QS.
An-Nisā’ ayat 3 dan 129 dan QS.
At-Taghābun ayat 14.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait konsep keadilan dalam poligami serta implikasinya dengan berkiblat pada penafsiran Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī.
      Penelitian ini adalah penelitian dalam bentuk library research atau studi kepustakaan berjenis kualitatif dengan menggunakan metode tematik tokoh (mauḍū’i fī al-shakhṣ).
Dalam analisis data, penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif untuk menguraikan temuan dan hasil dari sumber-sumber yang telah dipelajari.
Hasil analisa penulis adalah pertama, Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī mengatakan bahwa orang yang diizinkan untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri adalah orang yang percaya bahwa dia dapat berlaku adil dengan pasti.
Kedua, keadilan hanya berlaku dalam hal-hal yang dapat dikendalikan oleh manusia, seperti kesetaraan dalam tempat tinggal, pakaian, dan sejenisnya.
Ketiga, hal-hal yang tidak dapat dikendalikan seperti kecenderungan hati kepada salah satu istri bukan termasuk keadilan yang harus dipenuhi dalam poligami.
  Kata Kunci: Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Poligami, QS.
An-Nisa  .

Related Results

Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keadilan merupakan pra-syarat sesorang dapat melakukan poligami. Bagi para pihak istri (perempuan), poligami yang dilakukan oleh suami adalah sebuah keterpaksaan. Dalam banyaknya k...
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB
Abstract:Polygamy often causes problems in domestic relationships, both for wives and children. Over time, polygamy in its development has been widely studied by scholars, both cla...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat di...
KONSEPSI ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab terhadap surat An-Nisa ayat 3)
KONSEPSI ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab terhadap surat An-Nisa ayat 3)
Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami pemikiran M Quraish Shihab tentang keadilan sebagai syarat untuk poligami. Poligami merupakan praktik suami memiliki istri lebih dari sat...

Back to Top