Javascript must be enabled to continue!
KONSEPSI ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab terhadap surat An-Nisa ayat 3)
View through CrossRef
Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami pemikiran M Quraish Shihab tentang keadilan sebagai syarat untuk poligami. Poligami merupakan praktik suami memiliki istri lebih dari satu, perbincangan poligami tetap hangat untuk diperdebatkan pada masa sekarang ini. Hukum poligami dalam Islam diperbolehkan atau mubah ketika semua syarat dan ketentuan terpenuhi, tetapi ketika poligami menimbulkan akibat yang akan merusak dari hakikat pernikahan itu maka poligami diharamkan. Hukum poligami sama halnya dengan hukum menikah yang tergantung dalam kondisi si suami yang ingin poligami dimana hukumnya ada mubah, makruh, wajib dan haram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (studi pustaka) yang dilakukan dengan mengacu pada data-data tertulis yang berkaitan dengan tema pembahasan yang sedang diangkat yaitu tentang poligami. M. Quraish Shihab mensyaratkan keadilan menjadi syarat wajib ketika seorang suami berpoligami, keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang bersifat materi seperti sandang, pangan, tempat tinggal, dan pembagian waktu untuk istri-istrinya. M. Quraish Shihab tidak mensyaratkan keadilan yang bersifat Immateri (cinta dan kasih sayang) karena keadilan Immateri tidak mungkin dilakukan oleh manusia.
Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur’an Miftahul Huda Rawalo
Title: KONSEPSI ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab terhadap surat An-Nisa ayat 3)
Description:
Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami pemikiran M Quraish Shihab tentang keadilan sebagai syarat untuk poligami.
Poligami merupakan praktik suami memiliki istri lebih dari satu, perbincangan poligami tetap hangat untuk diperdebatkan pada masa sekarang ini.
Hukum poligami dalam Islam diperbolehkan atau mubah ketika semua syarat dan ketentuan terpenuhi, tetapi ketika poligami menimbulkan akibat yang akan merusak dari hakikat pernikahan itu maka poligami diharamkan.
Hukum poligami sama halnya dengan hukum menikah yang tergantung dalam kondisi si suami yang ingin poligami dimana hukumnya ada mubah, makruh, wajib dan haram.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (studi pustaka) yang dilakukan dengan mengacu pada data-data tertulis yang berkaitan dengan tema pembahasan yang sedang diangkat yaitu tentang poligami.
M.
Quraish Shihab mensyaratkan keadilan menjadi syarat wajib ketika seorang suami berpoligami, keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang bersifat materi seperti sandang, pangan, tempat tinggal, dan pembagian waktu untuk istri-istrinya.
M.
Quraish Shihab tidak mensyaratkan keadilan yang bersifat Immateri (cinta dan kasih sayang) karena keadilan Immateri tidak mungkin dilakukan oleh manusia.
Related Results
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB
Abstract:Polygamy often causes problems in domestic relationships, both for wives and children. Over time, polygamy in its development has been widely studied by scholars, both cla...
Jilbab Perspektif Quraish Shihab (Studi Komparatif Tafsir Tulis dan Lisan)
Jilbab Perspektif Quraish Shihab (Studi Komparatif Tafsir Tulis dan Lisan)
This study will discuss the comparison between Written and Oral interpretations Of the Quraish shihab’s hijab (jilbab) perspective. The Quraish Shihab’s interpretation of the verse...
Coping Stress Dalam Perspektif Al Qur’an
Coping Stress Dalam Perspektif Al Qur’an
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita pernah mengalami stres, yang mendorong kita untuk melakukan coping stres supaya kita tidak terjebak dan terpuruk karenanya. Kajian coping str...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
PANDANGAN MUI TENTANG NIKAH MUT'AH: ANALISIS PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB
PANDANGAN MUI TENTANG NIKAH MUT'AH: ANALISIS PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB
AbstractM. Quraish Shihab, a renowned scholar, in his book "Perempuan," states that nikah mut'ah can be accepted in emergency and urgent situations with certain limitations and co...
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komperhensif konsep munāsabahterkait dengan pola dan pendekatan munāsabah antar ayat dalam satu surat yang digunakanMu...
Tafsir Audiovisual M. Quraish Shihab: Mengungkap Makna Sosial Qs. al-Ma'un dalam Program Acara “Shihab & Shihab”
Tafsir Audiovisual M. Quraish Shihab: Mengungkap Makna Sosial Qs. al-Ma'un dalam Program Acara “Shihab & Shihab”
<p>Artikel ini membahas mengenai penafsiran ayat-ayat al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab dalam program acara “Shihab dan Shihab” pada konten youtube “Najwa Shihab”. Media digit...
PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
This article intends to discuss the thoughts of M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, and Nasaruddin Umar in interpreting polygamy in Islam. The practice of polygamy in Indonesian s...

