Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TERSANGKA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN

View through CrossRef
ABSTRAKHak tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan merupakan asas dan komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang dapat melindungi hak asasi tersangka dalam pelaksanaan proses peradilan yang tidak memihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji apakah bantuan hukum wajib diberikan kepada tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam proses penyidikan sebagai perlindungan HAM, dan mengkaji bagaimanakah fungsi advokat menurut UU No. 18 Tahun 2003 dihubungkan dengan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan dan fungsi advokat serta kewajibannya memberikan bantuan hukum kepada tesangka penyalahgunaan Narkoba. Teknik analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu pemaparan dan penggambaran pengaturan perundang-undangan secara kualitatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, bantuan hukum masih sekedar hak bukan kewajiban, padahal bantuan hukum bersifat imperatif dan sebagai perlindungan HAM karenanya bila bantuan hukum tidak diberikan adalah bertentangan dengan KUHAP, kemudian dengan tidak adanya sanksi atau lemahnya aturan hukum karena kepada penegak hukum yang lalai dan menghindar untuk tidak memberikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum padahal ancaman hukuman diatas lima tahun dengan adanya surat pernyataan tersangka yang dibuat penyidik.  ABSTRACTThe right of suspects in drug abuse cases to obtain legal assistance in the investigation process is an important principle and component of the criminal justice system that can protect the suspect's human rights in the implementation of an impartial judicial process. This study aims to find out, understand and examine whether legal aid must be given to suspects of drug abuse in the investigation process as a protection of human rights, and to examine how the function of advocates according to Law no. 18 of 2003 is related to the obligation to provide legal assistance to suspects in drug abuse cases. The specifications of this research are descriptive and analytical, in order to provide an overview of the rights of suspects to obtain legal assistance in the investigation process and the function of advocates and their obligations to provide legal assistance to suspected drug abusers. The data analysis technique used is normative qualitative, namely the presentation and description of legal arrangements in a qualitative juridical manner. According to the study's findings, legal aid is still just a right, not an obligation, even though it is an imperative and a protection of human rights; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforcers, and avoiding giving the suspect the right to obtain legal assistance; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforce.
Title: TERSANGKA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN
Description:
ABSTRAKHak tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan merupakan asas dan komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang dapat melindungi hak asasi tersangka dalam pelaksanaan proses peradilan yang tidak memihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji apakah bantuan hukum wajib diberikan kepada tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam proses penyidikan sebagai perlindungan HAM, dan mengkaji bagaimanakah fungsi advokat menurut UU No.
18 Tahun 2003 dihubungkan dengan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan dan fungsi advokat serta kewajibannya memberikan bantuan hukum kepada tesangka penyalahgunaan Narkoba.
Teknik analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu pemaparan dan penggambaran pengaturan perundang-undangan secara kualitatif yuridis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, bantuan hukum masih sekedar hak bukan kewajiban, padahal bantuan hukum bersifat imperatif dan sebagai perlindungan HAM karenanya bila bantuan hukum tidak diberikan adalah bertentangan dengan KUHAP, kemudian dengan tidak adanya sanksi atau lemahnya aturan hukum karena kepada penegak hukum yang lalai dan menghindar untuk tidak memberikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum padahal ancaman hukuman diatas lima tahun dengan adanya surat pernyataan tersangka yang dibuat penyidik.
  ABSTRACTThe right of suspects in drug abuse cases to obtain legal assistance in the investigation process is an important principle and component of the criminal justice system that can protect the suspect's human rights in the implementation of an impartial judicial process.
This study aims to find out, understand and examine whether legal aid must be given to suspects of drug abuse in the investigation process as a protection of human rights, and to examine how the function of advocates according to Law no.
18 of 2003 is related to the obligation to provide legal assistance to suspects in drug abuse cases.
The specifications of this research are descriptive and analytical, in order to provide an overview of the rights of suspects to obtain legal assistance in the investigation process and the function of advocates and their obligations to provide legal assistance to suspected drug abusers.
The data analysis technique used is normative qualitative, namely the presentation and description of legal arrangements in a qualitative juridical manner.
According to the study's findings, legal aid is still just a right, not an obligation, even though it is an imperative and a protection of human rights; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforcers, and avoiding giving the suspect the right to obtain legal assistance; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforce.

Related Results

Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser
Indonesia termasuk ke dalam 7 (tujuh) negara penyumbang populasi narapidana terbanyak di dunia. Jumlah narapidana terbanyak di Indonesia adalah kasus Narkotika. Data menunjukan bah...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merup...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...

Back to Top