Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan hukuman mati haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, Kebijakan Pemerintah, dan Lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai Pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan. Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana mati yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karena hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.
Title: Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan hukuman mati haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, Kebijakan Pemerintah, dan Lemahnya koordinasi antara penegak hukum.
Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai Pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan.
Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana mati yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karena hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.
Related Results
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Bas...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana da...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. di...

