Javascript must be enabled to continue!
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
View through CrossRef
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.
Institut Agama Islam Ma arif NU (IAIMNU) Metro Lampung
Title: Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Description:
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif).
Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan.
Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah.
Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu.
Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No.
1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research).
Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No.
1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam.
Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1.
Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2.
Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3.
Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini.
4.
Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak.
5.
Rekomendasi Penulis kepada pembaca.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marr...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pen...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Sirri marriage or marriage under the hand is something that has become very common in society. One of the factors influencing it is the principle that if the conditions and pillars...

