Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf
View through CrossRef
Wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, namun praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat rendahnya pemahaman hukum, administrasi yang tidak tertib, dan penyimpangan pengelolaan aset wakaf. Artikel ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa wakaf di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang meliputi penyelesaian sengketa terkait keabsahan ikrar wakaf, pengelolaan, pengalihan, dan penggunaan aset wakaf. Namun, implementasi kewenangan ini masih menghadapi kendala dalam praktik, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas hakim, serta belum optimalnya mediasi dalam penyelesaian sengketa wakaf. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan aspek hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi hukum wakaf kepada masyarakat agar kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa wakaf dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum Islam serta hukum positif di Indonesia.
Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia
Title: Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf
Description:
Wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, namun praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat rendahnya pemahaman hukum, administrasi yang tidak tertib, dan penyimpangan pengelolaan aset wakaf.
Artikel ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa wakaf di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang meliputi penyelesaian sengketa terkait keabsahan ikrar wakaf, pengelolaan, pengalihan, dan penggunaan aset wakaf.
Namun, implementasi kewenangan ini masih menghadapi kendala dalam praktik, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas hakim, serta belum optimalnya mediasi dalam penyelesaian sengketa wakaf.
Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan aspek hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi hukum wakaf kepada masyarakat agar kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa wakaf dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum Islam serta hukum positif di Indonesia.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial. Sengketa wakaf sering kali ter...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...

