Javascript must be enabled to continue!
Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan Studi Di Kantor Basarnas Mataram
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di kantor Basarnas Mataram. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan dengancara menelaah atau berpedoman pada literatur-literatur yang berupa pertauran perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain yang erat kaitannya dengan aspek yuridis formal sebagai landasan teori dan panduan untuk fokus pada penelitian berdasarkan fakta yang ada dan penulis temukan di lapangan tentang pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni, bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas menurut hukun positif di Indonesia? Dan bagaimana efektifitas pengawasan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas Mataram?. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di atur dalamn undang-undang Nomor 40 tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan bagi Aparatur Sipil Negara. PP. No. 36 tahun 2006, tentang pencarian dan pertolongan, Perpres Nomor 99 tahun 2007 tentang pencarian dan pertolongan. Selain itu untuk efektivitas perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas kota Mataram terimplementasi melalui peraturan Kabadan No 6 Tahun 2021tentang siaga Penelitian ini juga merekomendasikan pertama Kepada Kepala Badan Sar Nasional pusat dan kepala Kantor Sar Mataram, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum, kedua para petugas pertolongan/rescur Basarnas Mataram agar dalam setiap menjalankan tugasnya supaya selalu mentaati prosedur oprasi dan mematuhi instruksi dari pimpinan.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan Studi Di Kantor Basarnas Mataram
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di kantor Basarnas Mataram.
penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan dengancara menelaah atau berpedoman pada literatur-literatur yang berupa pertauran perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain yang erat kaitannya dengan aspek yuridis formal sebagai landasan teori dan panduan untuk fokus pada penelitian berdasarkan fakta yang ada dan penulis temukan di lapangan tentang pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni, bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas menurut hukun positif di Indonesia? Dan bagaimana efektifitas pengawasan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas Mataram?.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di atur dalamn undang-undang Nomor 40 tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah No.
70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan bagi Aparatur Sipil Negara.
PP.
No.
36 tahun 2006, tentang pencarian dan pertolongan, Perpres Nomor 99 tahun 2007 tentang pencarian dan pertolongan.
Selain itu untuk efektivitas perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas kota Mataram terimplementasi melalui peraturan Kabadan No 6 Tahun 2021tentang siaga Penelitian ini juga merekomendasikan pertama Kepada Kepala Badan Sar Nasional pusat dan kepala Kantor Sar Mataram, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum, kedua para petugas pertolongan/rescur Basarnas Mataram agar dalam setiap menjalankan tugasnya supaya selalu mentaati prosedur oprasi dan mematuhi instruksi dari pimpinan.
Related Results
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan peraturan yang telah mengatur sekaligus melindungi hasil karya cipta seseorang dimana dalam Undang-Undang tersebut tel...

