Javascript must be enabled to continue!
Independensi Hakim dalam Berbagai Disparitas Putusan Perkara Korupsi di Mahkamah Agung
View through CrossRef
Artikel ini mengkaji tentang independensi hakim serta disparitas putusan hakim pada perkara kasus korupsi di lingkup Mahkamah Agung. Faktor Undang-Undang sangat substansial, di mana Undang-Undang merupakan acuan penetapan jenis dakwaan dan tuntutan bagi pelaku. Fakta hukum dan independensi hakim juga turut mempengaruhi terjadinya disparitas putusan dan disparitas putusan juga dijadikan landasan untuk mengukur apakah hakim telah independen atau belum dalam menetapkan sebuah putusan. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau library research (kepustakaan) dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan perkara korupsi yang mengalami disparitas sebagai bahan hukum primer dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian sebagai bahan hukum sekunder. Artikel ini dianalisis menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penulisan ini menemukan penyebab terjadinya disparitas putusan pada perkara tindak pidana korupsi, independensi hakim terhadap sejumlah putusan perkara korupsi, dan indikator independensi Hakim dalam Disparitas Putusan Korupsi.
Kata Kunci: independensi hakim; disparitas; korupsi; mahkamah agung.
Universitas Muhammadiyah Bima
Title: Independensi Hakim dalam Berbagai Disparitas Putusan Perkara Korupsi di Mahkamah Agung
Description:
Artikel ini mengkaji tentang independensi hakim serta disparitas putusan hakim pada perkara kasus korupsi di lingkup Mahkamah Agung.
Faktor Undang-Undang sangat substansial, di mana Undang-Undang merupakan acuan penetapan jenis dakwaan dan tuntutan bagi pelaku.
Fakta hukum dan independensi hakim juga turut mempengaruhi terjadinya disparitas putusan dan disparitas putusan juga dijadikan landasan untuk mengukur apakah hakim telah independen atau belum dalam menetapkan sebuah putusan.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau library research (kepustakaan) dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan perkara korupsi yang mengalami disparitas sebagai bahan hukum primer dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian sebagai bahan hukum sekunder.
Artikel ini dianalisis menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori sistem hukum Lawrence M.
Friedman.
Penulisan ini menemukan penyebab terjadinya disparitas putusan pada perkara tindak pidana korupsi, independensi hakim terhadap sejumlah putusan perkara korupsi, dan indikator independensi Hakim dalam Disparitas Putusan Korupsi.
Kata Kunci: independensi hakim; disparitas; korupsi; mahkamah agung.
Related Results
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
HAKIM SEBAGAI UJUNG TOMBAK SISTEM PERADILAN
HAKIM SEBAGAI UJUNG TOMBAK SISTEM PERADILAN
Hakim sebagai ujung tombak peradilan berdasarkan sumpah dan janji dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai hakim sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai bentuk ...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...
Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim
Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistimatis dan berkembang ke hampir seluruh daerah di Indonesia baik di sektor pemerintahan maupun sector swasta (perusahaan). Hal ini tentu mer...
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Pene...
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul terse...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...

