Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim
View through CrossRef
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistimatis dan berkembang ke hampir seluruh daerah di Indonesia baik di sektor pemerintahan maupun sector swasta (perusahaan). Hal ini tentu merugikan, sehingga sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independent berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara khusus tentang KPK kemudian disempurnakan kembali dan terbitlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Dalam penerapan asas kebebasan hakim, sudah seharusnya hakim mempunyai persepsi yang sama tentang menerapkan aturan hukum sehingga mengurangi terjadinya disparitas putusan. Selain itu, menerbitkan suatu pedoman dalam penjatuhan tindak pidana juga dibutuhkan untuk menyelaraskan pandangan hakim dalam menjatuhkan vonis perkara korupsi. Dengan adanya keseragaman pola pikir di dalam penjatuhan vonis perkara korupsi maka diharapkan tidak terjadi lagi adanya disparitas pemidanaan yang berujung kepada ketidakpuasan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan bertujuan untuk mengetahui tentang kaitannya asas kebebasan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana serta bagaimana penerapan PERMA 1/2020 sebagai salah satu Langkah dalam mengurangi disparitas putusan pemidanaan.
Omah Jurnal Sunan Giri, INSURI Ponorogo
Title: Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim
Description:
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistimatis dan berkembang ke hampir seluruh daerah di Indonesia baik di sektor pemerintahan maupun sector swasta (perusahaan).
Hal ini tentu merugikan, sehingga sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independent berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara khusus tentang KPK kemudian disempurnakan kembali dan terbitlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Dalam penerapan asas kebebasan hakim, sudah seharusnya hakim mempunyai persepsi yang sama tentang menerapkan aturan hukum sehingga mengurangi terjadinya disparitas putusan.
Selain itu, menerbitkan suatu pedoman dalam penjatuhan tindak pidana juga dibutuhkan untuk menyelaraskan pandangan hakim dalam menjatuhkan vonis perkara korupsi.
Dengan adanya keseragaman pola pikir di dalam penjatuhan vonis perkara korupsi maka diharapkan tidak terjadi lagi adanya disparitas pemidanaan yang berujung kepada ketidakpuasan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan bertujuan untuk mengetahui tentang kaitannya asas kebebasan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana serta bagaimana penerapan PERMA 1/2020 sebagai salah satu Langkah dalam mengurangi disparitas putusan pemidanaan.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

