Javascript must be enabled to continue!
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
View through CrossRef
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 tentang penolakan nafkah madhiyah.penelitian ini akan membahas mengenai tinjauan tujuan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No.608/K/AG/2003 tentang penolakan gugatan nafkah madhiyah anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 dan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal dan literatur yang berhubungan dengan topik penelitian. Pada penelitian ini menggunakan analisis teori tujuan hukum Gustav Redbruch. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum nafkah sebagaimana diatur di dalam Hukum Positif dan Hukum Islam tidak membahas secara khusus mengenai nafkah madhiyah ini. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 608/K/AG/2003 tentang Penolakan Nafkah Madhiyah adalah bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan li-tamlik, padahal jika dilihat dari sisi kemaslahatan dan keadilan hakim dapat menggunakan pertimbangan lain yang memang sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu terbukti disebabkan oleh ketidakmampuan seorang ayah. Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 mengenai penolakan nafkah madhiyah tersebut menciderai nilai-nilai tujuan hukum atau tidak sesuai dengan tujuan keadilan dalam hukum sebagaimana yang dikonsepkan oleh Gustav Radbruch. Sedangkan jika ditinjau dari teori maslahah mursalah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada dalam menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Description:
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri.
Penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor.
608/K/AG/2003 tentang penolakan nafkah madhiyah.
penelitian ini akan membahas mengenai tinjauan tujuan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No.
608/K/AG/2003 tentang penolakan gugatan nafkah madhiyah anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research.
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor.
608/K/AG/2003 dan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal dan literatur yang berhubungan dengan topik penelitian.
Pada penelitian ini menggunakan analisis teori tujuan hukum Gustav Redbruch.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum nafkah sebagaimana diatur di dalam Hukum Positif dan Hukum Islam tidak membahas secara khusus mengenai nafkah madhiyah ini.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.
608/K/AG/2003 tentang Penolakan Nafkah Madhiyah adalah bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan li-tamlik, padahal jika dilihat dari sisi kemaslahatan dan keadilan hakim dapat menggunakan pertimbangan lain yang memang sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu terbukti disebabkan oleh ketidakmampuan seorang ayah.
Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 mengenai penolakan nafkah madhiyah tersebut menciderai nilai-nilai tujuan hukum atau tidak sesuai dengan tujuan keadilan dalam hukum sebagaimana yang dikonsepkan oleh Gustav Radbruch.
Sedangkan jika ditinjau dari teori maslahah mursalah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada dalam menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah.
.
Related Results
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
Parents are the first party responsible for protecting and fulfilling children's rights. When children are born, they are entitled to the rights to parents and parents also have re...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Nor Rasidah binti Abdullah lwn Mohd Zaini bin Ahamdzin (No. Kes: 05007-024-0031-2022)
Nor Rasidah binti Abdullah lwn Mohd Zaini bin Ahamdzin (No. Kes: 05007-024-0031-2022)
Plaintif, Nor Rasidah binti Abdullah, telah memfailkan tuntutan nafkah anak terhadap bekas suaminya, Mohd Zaini bin Ahamdzin, setelah Defendan gagal menyediakan nafkah yang mencuku...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan...

