Javascript must be enabled to continue!
Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat di Indonesia. Penerapan sertipikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang memberikan kekuatan hukum yang sama antara sertipikat elektronik dan sertifikat fisik. Namun, dalam praktiknya, proses konversi belum selalu disertai dengan verifikasi menyeluruh terhadap data historis pendaftaran tanah, seperti buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak optimalnya verifikasi data sebelum proses alih media berpotensi memindahkan kesalahan administratif masa lalu ke dalam sistem elektronik, sehingga sengketa tumpang tindih sertifikat tetap terjadi dan bahkan berisiko menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, efektivitas sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data pendaftaran tanah dan kesiapan administrasi pertanahan, karena digitalisasi tanpa mekanisme verifikasi yang ketat berpotensi memperkuat sengketa pertanahan yang telah ada.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan
Description:
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat di Indonesia.
Penerapan sertipikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang memberikan kekuatan hukum yang sama antara sertipikat elektronik dan sertifikat fisik.
Namun, dalam praktiknya, proses konversi belum selalu disertai dengan verifikasi menyeluruh terhadap data historis pendaftaran tanah, seperti buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak optimalnya verifikasi data sebelum proses alih media berpotensi memindahkan kesalahan administratif masa lalu ke dalam sistem elektronik, sehingga sengketa tumpang tindih sertifikat tetap terjadi dan bahkan berisiko menjadi lebih kompleks.
Oleh karena itu, efektivitas sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data pendaftaran tanah dan kesiapan administrasi pertanahan, karena digitalisasi tanpa mekanisme verifikasi yang ketat berpotensi memperkuat sengketa pertanahan yang telah ada.
Related Results
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Dampak hukum dari tumpang tindih areal Perkebunan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan fokus pada aspek penerbitan izin. Fenomena tumpang tindih lahan antara sektor perke...
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
Problematika Penerbitan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Problematika Penerbitan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
The issuance of electronic land certificates at the Sleman Land Office represents a key component of Indonesia’s national digital transformation agenda for land administration, for...

