Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KOMPETENSI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MAYANTARA

View through CrossRef
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia Internasional. Teknologi yang berkembang pada saat i ni ternyata memiliki dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan moden saat ini. Walaupun berbagai kongres dan konvensi internasional yang telah didahului dengan bernagai pertemuan dan kajian ilmiah mengenai Cyber crime (tindak pidana mayantara) telah sering dilakukan diberbagai negara, termasuk di Indonesia, tidaklah mudah untuk mnanggulangi permasalahan cyber crime. Kesulitan dalam penanganan cyber crie tersebut diantaranya karena cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dalam ruang lingkup elektronik sehingga untuk penanggulangannya, diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukumdi negara yang bersangkutan.. Selain itu cyber crime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah teritorial negaranya sendiri ditambah lagi dengan struktur terbuka jaringan komuter Internasional yang memberikan peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan Hukum (negara) yang belum mengkriminalisasi cyber crime. Dengan memperhatikan permasalahan tersebut dapat dikatakan bahwa kebijakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya solusi untuk penangguangan cybercrime. Buku ini tidak hanya penting bagi mahasiswa dosen fakultas hukum, namun juga pentaing bagi mereka yang bergelut dibidang informatika, serta kepolisian untuk mengetahui kebijakan yang berlaku dalam upaya penanggulangan cybercrime serta perkembangan cybercrime itu sendiri sekarang ini. Permasalahan utama yang muncul terkait dengan kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime) meliputi: Kurangnya pemahaman tentang aspek teknis kejahatan mayantara di kalangan penegak hukum, hakim, dan jaksa. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime). Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana hukum pidana dapat efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan mayantara, serta untuk memahami sejauh mana kerangka hukum saat ini dapat menangani tantangan yang dihadapi dalam ranah hukum mayantara. Penelitian ini metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Identifikasi kebutuhan akan keahlian khusus dalam penegakan hukum terkait dengan cybercrime
Title: KOMPETENSI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MAYANTARA
Description:
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia Internasional.
Teknologi yang berkembang pada saat i ni ternyata memiliki dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan moden saat ini.
Walaupun berbagai kongres dan konvensi internasional yang telah didahului dengan bernagai pertemuan dan kajian ilmiah mengenai Cyber crime (tindak pidana mayantara) telah sering dilakukan diberbagai negara, termasuk di Indonesia, tidaklah mudah untuk mnanggulangi permasalahan cyber crime.
Kesulitan dalam penanganan cyber crie tersebut diantaranya karena cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dalam ruang lingkup elektronik sehingga untuk penanggulangannya, diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukumdi negara yang bersangkutan.
Selain itu cyber crime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah teritorial negaranya sendiri ditambah lagi dengan struktur terbuka jaringan komuter Internasional yang memberikan peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan Hukum (negara) yang belum mengkriminalisasi cyber crime.
Dengan memperhatikan permasalahan tersebut dapat dikatakan bahwa kebijakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya solusi untuk penangguangan cybercrime.
Buku ini tidak hanya penting bagi mahasiswa dosen fakultas hukum, namun juga pentaing bagi mereka yang bergelut dibidang informatika, serta kepolisian untuk mengetahui kebijakan yang berlaku dalam upaya penanggulangan cybercrime serta perkembangan cybercrime itu sendiri sekarang ini.
Permasalahan utama yang muncul terkait dengan kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime) meliputi: Kurangnya pemahaman tentang aspek teknis kejahatan mayantara di kalangan penegak hukum, hakim, dan jaksa.
Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime).
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana hukum pidana dapat efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan mayantara, serta untuk memahami sejauh mana kerangka hukum saat ini dapat menangani tantangan yang dihadapi dalam ranah hukum mayantara.
Penelitian ini metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Identifikasi kebutuhan akan keahlian khusus dalam penegakan hukum terkait dengan cybercrime.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...

Back to Top