Javascript must be enabled to continue!
Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia
View through CrossRef
Anak merupakan investasi terbesar bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis sehingga keberadaanya dan eksistensinya wajib diperhitungkan. Diakhir tahun 2020 Pemerintahan era Presiden Joko Widodo, sebagai upaya bentuk nyata pemberantasan dan upaya penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur telah ditandatangani. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat beberapa isu dan masalah berkaitan adanya ketentuan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak dengan cara kebiri kimia. Penerapan kebiri kimia ini menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan tingkat efektifitas untuk menekan angka kejahatanya, berbanding dengan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan diharapkan memberikan efek jera atau balasan yang dianggap pantas serta diharapkan memperbaiki kelakuan terpidana setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak dilakukan secara serta merta. Melainkan melalui tiga tahap yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Sehingga ada potensi pelaku tindak pidana kejahatan sek- sual anak tidak dijatui hukuman kebiri kimia.
Title: Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia
Description:
Anak merupakan investasi terbesar bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis sehingga keberadaanya dan eksistensinya wajib diperhitungkan.
Diakhir tahun 2020 Pemerintahan era Presiden Joko Widodo, sebagai upaya bentuk nyata pemberantasan dan upaya penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur telah ditandatangani.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdapat beberapa isu dan masalah berkaitan adanya ketentuan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak dengan cara kebiri kimia.
Penerapan kebiri kimia ini menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan tingkat efektifitas untuk menekan angka kejahatanya, berbanding dengan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-undang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan diharapkan memberikan efek jera atau balasan yang dianggap pantas serta diharapkan memperbaiki kelakuan terpidana setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak dilakukan secara serta merta.
Melainkan melalui tiga tahap yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.
Sehingga ada potensi pelaku tindak pidana kejahatan sek- sual anak tidak dijatui hukuman kebiri kimia.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakinmeningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancamdan membahayakan jiwa anak, meru...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor ...
Ryan Maulana HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PEDOFILIA) BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK
Ryan Maulana HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PEDOFILIA) BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum...
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada ...
Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA SERTA REHABILITASI BAGI PELAKU PEDOFILIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA SERTA REHABILITASI BAGI PELAKU PEDOFILIA
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi di Indonesia, seh...

