Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
View through CrossRef
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakinmeningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancamdan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak,juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu pemerintah memberikan pemberatan hukuman kepada pelakukekerasan seksual pada delik persetubuhan dengan menambakan hukuman berupatindakan kebiri kimia. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimanapenerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadapap anak diIndonesia dan bagaimana penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksualterhadap anak ditinjau dari teori pemidanaan.Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu Teori Penegakan Hukum dan TeoriPemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakanadalah sumber dara sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian,yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan datamenggunakan penelitian pustaka.Hasil Penelitian yang didapat yaitu pada proses penerapan hukuman kebiri diIndonesia terdapat hambatan dari dua faktor yaitu dari faktor undang-undang dan faktorsarana prasarana. Ditinjau dari teori pemidanaan hukuman kebiri kimia sesuai denganteori gabungan hal tersebut dikarenakan karena hukuman kebiri kimia berisi suatutindakan pembalasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap si pelakudan juga berisi upaya pemerintah memperbaiki si pelaku melalui rehabilitasi untukmembuat si pelaku kembali ke jalan yang benar serta mempersiapkannya untuk kembalihidup bermasyarakat. Kesimpulan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasanseksual terhadap anak sudah pantas guna melindungi keamanan dan ketentraman anakpada umumnya. Saran perlunya meningkatkan usaha-usaha dalam arti luas melaluisosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakanhukum untuk berani memutus atau manjatuhkan hukuman tersebut dan menjalankanputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Title: PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN
Description:
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakinmeningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancamdan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak,juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Maka dari itu pemerintah memberikan pemberatan hukuman kepada pelakukekerasan seksual pada delik persetubuhan dengan menambakan hukuman berupatindakan kebiri kimia.
Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimanapenerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadapap anak diIndonesia dan bagaimana penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksualterhadap anak ditinjau dari teori pemidanaan.
Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu Teori Penegakan Hukum dan TeoriPemidanaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Sumber data yang digunakanadalah sumber dara sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian,yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan datamenggunakan penelitian pustaka.
Hasil Penelitian yang didapat yaitu pada proses penerapan hukuman kebiri diIndonesia terdapat hambatan dari dua faktor yaitu dari faktor undang-undang dan faktorsarana prasarana.
Ditinjau dari teori pemidanaan hukuman kebiri kimia sesuai denganteori gabungan hal tersebut dikarenakan karena hukuman kebiri kimia berisi suatutindakan pembalasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap si pelakudan juga berisi upaya pemerintah memperbaiki si pelaku melalui rehabilitasi untukmembuat si pelaku kembali ke jalan yang benar serta mempersiapkannya untuk kembalihidup bermasyarakat.
Kesimpulan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasanseksual terhadap anak sudah pantas guna melindungi keamanan dan ketentraman anakpada umumnya.
Saran perlunya meningkatkan usaha-usaha dalam arti luas melaluisosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakanhukum untuk berani memutus atau manjatuhkan hukuman tersebut dan menjalankanputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada ...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia
Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia
Anak merupakan investasi terbesar bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis sehingga keberadaanya dan eksistensinya wajib diperhitungkan. Diakhir tahun 2020 Pemerin...
PENGATURAN EKSEKUSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENGATURAN EKSEKUSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak tidak menurun per tahunnya, berdasarkan data statistik. Pemerintah te...
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor ...

