Javascript must be enabled to continue!
KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA
View through CrossRef
Penyelesaian permasalahan yang terjadi di Indonesia dapat bersifat non-litigasi atau litigasi. Proses penyelesaian permasalahan melalui litigasi adalah melalui Pengadilan. Pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu pengadilan umum dan pengadilan khusus. Pengadilan Hubungan Industrial termasuk dalam Pengadilan Khusus yang mempunyai otoritas menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Tulisan ini membahas mengenai batasan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan adanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan setelah penyelesaian melalui cara non litigasi tidak berhasil. Perselisihan yang dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja. Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perselisihan sepanjang tidak disertai dengan perkara perselisihan lainnya, sebagai contoh kebangkrutan atau perkara pidana.
Kata Kunci: Pengadilan; Perselisihan; Hubungan Industrial
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri Jayapura
Title: KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA
Description:
Penyelesaian permasalahan yang terjadi di Indonesia dapat bersifat non-litigasi atau litigasi.
Proses penyelesaian permasalahan melalui litigasi adalah melalui Pengadilan.
Pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu pengadilan umum dan pengadilan khusus.
Pengadilan Hubungan Industrial termasuk dalam Pengadilan Khusus yang mempunyai otoritas menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Tulisan ini membahas mengenai batasan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan adanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Analisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan setelah penyelesaian melalui cara non litigasi tidak berhasil.
Perselisihan yang dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja.
Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perselisihan sepanjang tidak disertai dengan perkara perselisihan lainnya, sebagai contoh kebangkrutan atau perkara pidana.
Kata Kunci: Pengadilan; Perselisihan; Hubungan Industrial.
Related Results
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusa...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Abstract. Termination of Employment Relationship (Layoff) is the termination of the employment relationship due to a matter that results in the termination of the rights and obliga...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah di PT. Kalindo Etam Dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah di PT. Kalindo Etam Dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004
Abstract. Industrial Relations Disputes are differences of opinion that make conflicts between employers or employers' combinations with workers / workers or trade unions / trade u...
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang wajib dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi kewajiban p...
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN
Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau l...

