Javascript must be enabled to continue!
Kasus “Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual Yang Diancam Pidana 6 Bulan Denda 500Jt Ditinjau Dari Teori Prinsip Refleksif Hati Nurani Manusia”
View through CrossRef
ABSTRAKKasus pelecehan seksual ini menyangkut refleksi hati nurani manusia. Dimana suara hati nurani yang disebut suara Tuhan . disini hati nurani dapat menjadi pertimbangan yang berkaitan langsung dengan kesadaran. Tetapi pada dasarnya hati itu tidak bisa berfikir seperti akal budi manusia. Pada dasarnya manusia itu tahu mana hal baik dan buruk, mana perbuatan yang berdosa atau tidak berdosa jika dilakukan, kecuali orang tersebut hilang kesadaran/memiliki gangguan jiwa/terpengaruh alcohol dll. Perbuatan manusia yang dianggap jahat seperti dalam kasus Baiq Nuril ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa pertimbangan hati nuraninya. Karena hati nuraninya sesat, hingga ia tidak mendengarkan apa itu “Suara Tuhan” . Pelaku kejahatan seperti M ini hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain. Dalam kasus ini kita semua juga mengetahui bahwa Hati Nurani yang sesat dapat terjadi semua manusia di dunia ini, terlepas dari status seseorang, walaupun orang itu sangat mengenl agama dan Tuhannya seperti pelaku Haji Muslim (sudah bergelar Haji) itu pun dapat melakukan kejahatan tidak terduga seperti pelecehan seksual. Jika ia di pandang dari luar mungkin ia seperti orang yang baik dan beragama, tapi siapa yang tau bahwa isi hati nuraninya adalah hati nurani yang sesat, bahwa ia mempunyai relasi yang buruk dengan Tuhannya sehingga ia melakukan perbuatan yang sesat. Kata kunci : Hati Nurani, Hati Nurani Sesat, Pelecehan Seksual, Baiq Nuril
Title: Kasus “Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual Yang Diancam Pidana 6 Bulan Denda 500Jt Ditinjau Dari Teori Prinsip Refleksif Hati Nurani Manusia”
Description:
ABSTRAKKasus pelecehan seksual ini menyangkut refleksi hati nurani manusia.
Dimana suara hati nurani yang disebut suara Tuhan .
disini hati nurani dapat menjadi pertimbangan yang berkaitan langsung dengan kesadaran.
Tetapi pada dasarnya hati itu tidak bisa berfikir seperti akal budi manusia.
Pada dasarnya manusia itu tahu mana hal baik dan buruk, mana perbuatan yang berdosa atau tidak berdosa jika dilakukan, kecuali orang tersebut hilang kesadaran/memiliki gangguan jiwa/terpengaruh alcohol dll.
Perbuatan manusia yang dianggap jahat seperti dalam kasus Baiq Nuril ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa pertimbangan hati nuraninya.
Karena hati nuraninya sesat, hingga ia tidak mendengarkan apa itu “Suara Tuhan” .
Pelaku kejahatan seperti M ini hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain.
Dalam kasus ini kita semua juga mengetahui bahwa Hati Nurani yang sesat dapat terjadi semua manusia di dunia ini, terlepas dari status seseorang, walaupun orang itu sangat mengenl agama dan Tuhannya seperti pelaku Haji Muslim (sudah bergelar Haji) itu pun dapat melakukan kejahatan tidak terduga seperti pelecehan seksual.
Jika ia di pandang dari luar mungkin ia seperti orang yang baik dan beragama, tapi siapa yang tau bahwa isi hati nuraninya adalah hati nurani yang sesat, bahwa ia mempunyai relasi yang buruk dengan Tuhannya sehingga ia melakukan perbuatan yang sesat.
Kata kunci : Hati Nurani, Hati Nurani Sesat, Pelecehan Seksual, Baiq Nuril.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Artikel ini membahas tentang implementasi konseling eksistensial dalam mengatasi trauma pada korban pelecehan seksual, dimana kita ketahui pada saat ini kasus pelecahan seksual dal...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Pelecehan seksual dapat terjadi kapanpun, dimanapun tidak mengenal tempat, waktu, ras, bahkan jenis kelamin. Beberapa data menunjukkan bahwa kebanyakan korban pelecehan seksual ada...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
EKSEKUSI VONIS ENAM BULAN PENJARA BAIQ NURIL KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
EKSEKUSI VONIS ENAM BULAN PENJARA BAIQ NURIL KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Baiq Nuril, seorang mantan guru honorer yang menjadi korban pelecehan seksual dan diputuskan bersalah oleh makamah agung. Korban pelecehan seksual seharusnya dilindungi tetapi mala...

